Ganjil-Genap Belum Final, Masih Tunggu SE Gubernur
DENPASAR, NusaBali
Penerapan kendaraan ganjil-genap di Denpasar dan Badung sebagai upaya pengendalian lalulintas orang di tempat umum dalam PPKM Level 3, yang direncanakan mulai pekan depan, belumlah final.
Pemberlakuan ganjil-genap ini masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, sembari proses sosialisasi ke masyarakat dengan menerima berbagai masukan, termasuk pertimbangan toleransi faktor essensial.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan penerapan ganjil-genap masih dimantapkan dengan berbagai masukan dari stakeholder dan masyarakat. Jadi, penerapan ganjil-genap ini belum final akan diterapkan di Denpasar dan Badung.
“Semua masih digodok dan dimatangkan. Ini baru habis rapat dengan pimpinan (Gubernur Bali Wayan Koster, Red). Belum final itu, kita harapkan masyarakat menunggu keputusan dan SE Gubernur," ujar Made Rentin sesai rapat koordinasi dengan Gubernur Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha Denpasar, Minggu (19/9) sore.
Menurut Rentin, kemungkinan awal Oktober 2021 depan baru ada keputusan final terkait penerapan ganjil-genap ini. Pasalnya, Pemprov Bali bersama Pemkot Denpasar dan pemkab Badung yang akan menerapkan pengaturan kendaraan melintas berdasarkan plat nomor ganjil dan genap ini juga perlu menyiapkan semuanya.
"Kami di Pemprov Bali juga menyiapkan peta, pola antisipasi, dan berbagai teknis pelaksanaannya. Sehingga perkiraan awal Oktober 2021 depan baru bisa dipastikan pelaksanaannya," tegas birokrat asal Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung yang juga Kepala BPBD Bali ini.
Rentin menyebutkan, masyarakat ingin ada kajian dan pertimbangan lagi menyangkut beberapa hal, yang dibatasi ketika kendaraan masuk ganjil-genap. Misalnya, faktor-faktor yang terkait dengan kepentingan dasar dan kebutuhan logistik bahan makanan (bidang esensial).
Beberapa masukan yang disampaikan langsung kepada Satgas Covid-19 Provinsi Bali, salah satunya datang dari Gojek dan jasa pengiriman lainnya. "Pihak Gojek mengusulkan ada toleransi dan pertimbangan kalau untuk kebutuhan dasar, mengantar makanan atau kebutuhan pokok lainnya. Ini tetap jadi masukan dan kita kaji. Intinya, yang bidang esensial dipertimbangkan," papar Rentin.
Versi Rentin, tujuan dari pemberlakuan ganjil-genap ini untuk mengendalikan lalulintas orang di areal publik, terutama Sabtu dan Minggu, yang merupakan hari berakhir pekan bagi masyarakat. Kawasan pantai, seperti Pantai Sanur dan Pantai Kuta, menjadi areal publik yang rawan dengan kerumunan. "Tujuannya sih memang membatasi lalulintas orang, mencegah kerumunan. Karena ini penting untuk pengendalian Covid-19,” katanya.
Sementara, DPRD Bali berharap dilakukan sosialiasi lebih maksimal dan kajian matang, menyusul masih banyaknya komplin dan masukan dari masyarakat terkait wacana penerapan ganjil-genap ini. Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan tujuan pemberlakuan ganjil-genap sebenarnya baik, yakni mengendalikan mobilitas masyarakat di area publik, terutama di kawasan pantai.
"Pemerintah pasti sudah ada pertimbangan dan kajiannya. Tetapi, ketika ada masukan, apalagi pendapat bernada protes, ya harus kita dengar. Kaji lagi dan pertimbangkan lagi," jelas Adi Wiryatama saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.
Menurut Adi Wiryatama, penerapan ganjil-genap ini harus dipertimbangkan dari sisi sosial masyarakat, pemulihan ekonomi masyarakat, dan faktor-faktor lainnya. "Pemerintah pasti tidak ingin mematikan perekonomian masyarakat Bali sendiri. Saya juga maunya begitu, ekonomi segera pulih. Tetapi, keselamatan dan kesehatan masyarakat pasti jadi pertimbangan pemerintah. Ya itu tadi, harus ada kajian mendalam dulu," tandas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.
Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Bali (yang membidangi perhubungan), AA Ngurah Adi Ardhana, mengatakan kebijakan ganjil-genap adalah rencana yang harus dilihat secara menyeluruh, dengan berbagai aspek. Dalam hal ini, pemerintah diharapkan mengkaji dengan kehati-hatian. "Suatu rencana kebijakan mesti kita lihat secara menyeluruh dan komprehensif. Tidak hanya satu sisi saja," kata Adi Ar-dhana secara terpisah di Denpasar, Minggu kemarin.
Menurut Adi Ardhana, rencana kebijakan ganjil-genap sejatinya untuk mengupayakan pengurangan mobilitas masyarakat, yang mana harus pula diterapkan pada waktu dan tempat yang tepat, sesuai kajian. "Hanya saja, semua kebijakan memang tidak dapat memberi kepuasan semua pihak. Namun, tentu sudah dibuat untuk suatu harapan yang sama, yaitu menurunkan laju atau menjaga tingkat penyebaran kasus Covid-19 ini," tegas politisi PDIP asal Puri Gerenceng, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Wayan Gede Samsi Gunarta, mengatakan untuk penerapan ganjil-genap ini mengacu regulasi di atasnya, yakni SE Perhubungan. Berdasarkan hasil rapat di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Jumat (17/9), ganjil-genap kendaraan rencananya akan dilaksanakan di Denpasar dan Badung dua hari sepekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Itu pun, diberlakukan tidak full 24 jam, melalikan pagi dan sore saja. Untuk pagi, ganjil-genap akan dilakukan mulai pukul 06.30 Wita hingg 09.30 Wita. Sedangkan sorenya dilakukan mulai pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.
Aturan ganjil-genap ini akan mengikuti tanggal kalender. Misalnya, jika Hari Sabtu kalendernya tanggal 15, maka itu berarti ganjil. Saat itu, hanya plat kendaraan belakang ganjil yang boleh melintas. Sedangkan kendaraan plat genap tidak boleh melintas. Demikian sebaliknya, jika tanggalnya genap. *nat
Komentar