Terlibat Kasus Narkoba, WNA Rusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) Rusia, Vladimir Rybnikov, dideportasi petugas dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Sabtu (18/9) malam.
Pedeportasian terhadap WNA yang masuk Pulau Dewata pada April 2018 silam itu, karena terlibat dalam tindak pidana narkotika. Selain dideportasi, pria tersebut juga dicekal masuk Indonesia.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, mengatakan pendeportasian WNA Rusia itu karena melanggar Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Jadi, yang bersangkutan pernah terlibat tindak pidana narkotika pada 22 November 2018. Lalu dipenjaran di LP Kerobokan selama 4 tahun,” kata Surya Darma, Minggu (19/9).
Setelah bebas menjalani hukuman 16 September 2021, WNA Rusia itu langsung dijemput oleh petugas Rudenim Denpasar untuk diamankan. Oleh petugas kemudian dilakukan pendataan sebelum dideportasi. “Yang bersangkutan itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, kemudian selama menunggu jadwal pendeportasian dibawa ke Rudenim Denpasarm,” jelas Surya Darma.
Untuk proses pendeportasian WNA Rusia itu, sebanyak 3 orang petugas Rudenim melakukan pengawalan hingga ke Jakarta. Hal ini dikarenakan penerbangan yang ada hanya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Dari Jakarta, WNA rusia itu diterbangkan ke negaranya menggunakan Turkish Airline dengan nomor penerbangan TK-057. “Proses pendeportasian berjalan dengan lancar hingga WNA yang bersangkutan lepas landas menuju Moscow, Rusia,” kata Surya Darma.
Selain dideportasi, WNA Rusia itu juga masuk dalam daftar pencekalan. “Dia diusulkan masuk daftar cekal setahun dan itu bisa diperpanjang lagi,” tandasnya. *dar
Komentar