236 PMI Karangasem Berangkat ke Luar Negeri
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 236 pekerja migran Indonesia (PMI) telah berangkat kerja ke luar negeri. Kadis Ketenagakerjaan Karangasem, I Nyoman Suradnya mengatakan, sejak Januari 2021 PMI telah mengurus paspor dan perpanjangan izin berlayar ke Dinas Ketenagakerjaan Karangasem.
PMI yang kerja di luar negeri hanya terdaftar jumlahnya saja, tidak ada laporam negara tujuan. “Rata-rata PMI yang kembali bekerja karena dipanggil pemilik perusahaan,” ungkap Nyoman Suradnya, Minggu (19/9).
Dari 1.490 PMI yang telah pulang ke Karangasem, kembali berangkat kerja ke luar negeri sebanyak 236 PMI. Kebanyakan PMI kerja di spa, kapal pesiar, ada juga kerja di darat. Menurut Nyoman Suradnya, bekerja di kapal pesiar wajib lulus uji kompetensi dan mahir bahasa Inggris. Kerja di kapal pesiar tak ada bedanya dengan kerja di hotel. Kapal pesiar merupakan hotel berjalan, keliling dunia. Ada yang bertugas sebagai room boy, front office, laundry, restoran, housekeeping, tata boga, dan lainnya. Kontrak kerja di kapal pesiar selama 9 bulan, selanjutnya tiga bulan libur.
Kepala Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Padangbai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, membenarkan PMI mulai urus perpanjangan izin berlayar. “Sebelum PPKM diberlakukan, PMI banyak yang urus perpanjangan izin berlayar untuk persiapan. Begitu boleh ke luar negeri, dokumen itu langsung digunakan,” jelas Eka Suyasmin. Hampir tiap hari ada PMI datang mengurus perpanjangan izin berlayar. Terutama PMI yang bekerja di kapal pesiar. “Mereka wajib mengantongi izin berlayar,” imbuh Eka Suyasmin. PMI wajib menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi BST (basic safety training), CCM (crisis & crowd management), paspor dan visa negara tujuan, medical checkup (MCU), wajib swab test dan sertifikat vaksin sebelum berangkat. *k16
Komentar