PHDI Tuding Mahasabha Luar Biasa Ilegal
Mahasabha XII PHDI Akan Digelar 28-31 Oktober 2021
PHDI Pusat meminta pengurus PHDI di semua tingkatan se-Indonesia agar mematuhi AD/ART
JAKARTA, NusaBali
Mahasabha Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi (Forkom) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi se-Indonesia, 18-19 September 2021, ramai jadi perbincangan di media sosial. PHDI Pusat tuding Mahasabha Luar Biasa yang digelar di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar itu ilegal alias tidak sah.
Tudingan bahwa Mahasabha Luar Biasa tersebut ilegal disampaikan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/9). "Mahasabha Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Forkom PHDI Provinsi se-Indonesia adalah kegiatan ilegal. Ini tidak sesuai dengan AD/ART PHDI," tandas Wisnu Bawa Tenaya.
Pernyataan Wisnu Bawa Tenaya tersebut didukung oleh Dharma Adhyaksa (Ketua Sabha Pandita) PHDI Pusat, Ida Pedanda Nabe Gede Bang Buruan Manuaba, dan Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat Kolonel Inf (Purn) I Nengah Dana. Trio Wisnu Bawa Tenaya, Ida Pedanda Gede Bang Buruan, dan Nengah Dana tandatangani bersama keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Senin kemarin.
Wisnu Bawa Tenaya menegaskan, Mahasabha merupakan pemegang kekuasan tertinggi PHDI. Mahasabha diselenggarakan PHDI 5 tahun sekali. Berdasarkan keputusan Mahasabha XI PHDI di Jawa Timur pada November 2016 lalu, Mahasabha XII PHDI dijadwalkan akan berlangsung 28-31 Oktober 2021 mendatang.
Bertindak sebagai Ketua Umum Panitia Mahasabha XII PHDI adalah Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan. Purnawirawan Jenderal Bintang Dua TNI AD tersebut ditunjuk menjadi Ketua Umum Panitia Mahasabha XII PHDI berdasarkan Keputusan Pengurus Harian PHDI Pusat Nomor 67/KEP/PHDI Pusat/IV/2021.
Menurut Wisnu Bawa Tenaya, Anggaran Dasar (AD) PHDI mengatur bahwa yang berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa adalah Pengurus Harian PHDI Pusat, berdasarkan usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PHDI Provinsi se-Indonesia. Itu pun, Mahasabha Luar Biasa dilakukan jika dalam keadaan mendesak. Berhubung panitia telah melakukan persiapan Mahasabha XII PHDI, kata dia, maka tidak tepat untuk menggelar Mahasabha Luar Biasa.
"Jika ada kelompok yang mengatasnamakan PHDI dengan menyebut diri sebagai Forkom PHDI Provinsi se-Indonesia, itu tidak diatur dalam AD/ART PHDI. Untuk itu, mereka tidak berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa," tegas mantan Danjen Kopassus dan Pangdam IX/Udayana ini.
Pengurus Harian PHDI Pusat pun menginstruksikan Kepada Ketua Umum Panitia Mahasabha XII PHDI dan jajarannya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh menyiapkan penyelenggaraan Mahasabha, 28-31 Oktober 2021 mendatang. Pengurus Harian PHDI Pusat juga meminta agar seluruh pengurus PHDI di semua tingkatan, mulai PHDI Pusat, PHDI Provinsi, hingga PHDI Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mematuhi AD/ART.
"Pengurus PHDI di semua tingkatan juga harus menunggu undangan resmi dari panitia untuk secara resmi sebagai peserta Mahasabha XII PHDI nanti," pinta pensiunan jenderal kelahiran 24 Apil 1958 asal Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung ini.
Paparan senada juga disampaikan Sekretaris Steering Commite (SC) atau Panitia Pengarah Mahasabha XII PHDI, Astono Chanda Dana alias Jro Mangku Astono, saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Jakarta, Senin kemarin. Menurut Jro Mangku Astono, pihaknya tidak menggugat adanya Mahasabha Luar Biasa tersebut. Sebab, Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya sudah membantahnya.
Jro Mangku Astono menegaskan, panitia saat ini terus mempersiapkan pelaksanaan Mahasabha XII PHDI, yang akan digelar akhir Oktober depan. "Persiapan kami terus berjalan. Kami secepatnya akan mengirimkan undangan kepada PHDI Provinsi dan PHDI Kabupaten/Kota se-Indonesia," terang Jro Mangku Astono.
Mahasabha XII PHDI nanti akan digelar secara hybrid. Sebagian peserta mengikuti kegiatan Mahasabha secara langsung di Gedung PHDI Pusat, Jalan Anggrek Neli Murni Blok A Nomor 3 Slipi, Jakarta Barat. Sebagian peserta lagi mengikuti kegiatan secara virtual. Mahasabha XII PHDI akan dihadiri 700 orang dari pengurus PHDI Provinsi dan PHDI Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Versi Jro Mangku Astana, yang hadir dalam Mahasabha XII PHDI nanti adalah pemegang hak suara. "Pengurus PHDI Provinsi punya masing-masing 2 hak suara, sementara pengurus PHDI Kabupaten/Kota masing-masing punya 1 suara. Sedangkan Pengurus Harian PHDI Pusat, Sabha Pandita PHDI Pusat, dan Sabha Walaka PHDI Pusat masing-masing anggota punya 1 suara," tandas Jro Mangku Astono.
Sementara itu, DPP Pergerakan Sanathana Dharma (Persadha) Nusantara mendukung langkah Pengurus Harian PHDI Pusat yang menyatakan Mahasabha Luar Biasa versi Forum PHDI Provinsi se-Indonesia, 18-19 September 2021, sebagai kegiatan ilegal. Sekjen DPP Persadha Nusantara, Sures Kumar, mengakui pihaknya sangat menyayangkan adanya Mahasabha Luar Biasa yang menghasilkan Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian PHDI Pusat 2021-2026.
Menurut Sures Kumar, hal ini merugikan kehidupan beragama di internal Hindu, khususnya dalam menjaga semangat keharmonisan dan kedamaian yang telah berjalan dengan baik. "Kami mendukung dengan tegas pernyataan resmi PHDI Pusat mengenai Mahasabha Luar Biasa yang ilegal itu, karena tidak sesuai dengan AD/ART PHDI. Kami menyatakan prihatin dengan perilaku para petualang politik berbaju kemasan sebagai pejuang Dresta Bali, yang ujung-ujungnya merusak keadaan dan etika berorganisasi di internal umat Hindu," sesal Sures Kumar di Jakarta, Senin kemarin.
Persadha Nusantara pun mendukung sikap mantan Ketua Umum Harian PHDI Pusat 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma, yang mengundurkan diri dari Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) dan Brigjen Pol (Purn) I Gede Alit Widana yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua Sabha Walaka PHDI hasil Mahasabha Luar Biasa tersebut.
Sures Kumar menegaskan, Persadhan Nusantara meminta sikap jelas dan terbuka Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang disebut-sebut sebagai Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat hasil Mahasabha Luar Biasa. Persadha Nusantara berharap IB Putu Dunia menolak jabatan tersebut, agar jangan membuat cacat sejarah di internal umat setelah berhasil menorehkan sejarah positif sebagai KSAU ‘pertama’ dari umat Hindu.
"Kami juga meminta kepada mereka yang mengaku pejuang Dresta Bali, yang berada di balik ‘kudeta’ PHDI ini agar sadar dan meminta maaf kepada umat Hindu. Jika berkeinginan ngayah dengan tulus, ikuti agenda resmi Mahasabha XII. Silakan berkompetisi di sana untuk dipercaya memimpin PHDI oleh pemilik suara," pinta Sures Kumar.
Menurut Sures Kumar, Persadha Nusantara berharap dinamika sosial keagamaan yang terjadi belakangan ini dapat terkendali dengan baik. Kemudian, semua pihak dapat menahan diri serta mengendalikan emosi dan prediksi-prediksi negatif, demi kesejahteraan lahir dan bathin bangsa ini. *k22
Tudingan bahwa Mahasabha Luar Biasa tersebut ilegal disampaikan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/9). "Mahasabha Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Forkom PHDI Provinsi se-Indonesia adalah kegiatan ilegal. Ini tidak sesuai dengan AD/ART PHDI," tandas Wisnu Bawa Tenaya.
Pernyataan Wisnu Bawa Tenaya tersebut didukung oleh Dharma Adhyaksa (Ketua Sabha Pandita) PHDI Pusat, Ida Pedanda Nabe Gede Bang Buruan Manuaba, dan Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat Kolonel Inf (Purn) I Nengah Dana. Trio Wisnu Bawa Tenaya, Ida Pedanda Gede Bang Buruan, dan Nengah Dana tandatangani bersama keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Senin kemarin.
Wisnu Bawa Tenaya menegaskan, Mahasabha merupakan pemegang kekuasan tertinggi PHDI. Mahasabha diselenggarakan PHDI 5 tahun sekali. Berdasarkan keputusan Mahasabha XI PHDI di Jawa Timur pada November 2016 lalu, Mahasabha XII PHDI dijadwalkan akan berlangsung 28-31 Oktober 2021 mendatang.
Bertindak sebagai Ketua Umum Panitia Mahasabha XII PHDI adalah Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan. Purnawirawan Jenderal Bintang Dua TNI AD tersebut ditunjuk menjadi Ketua Umum Panitia Mahasabha XII PHDI berdasarkan Keputusan Pengurus Harian PHDI Pusat Nomor 67/KEP/PHDI Pusat/IV/2021.
Menurut Wisnu Bawa Tenaya, Anggaran Dasar (AD) PHDI mengatur bahwa yang berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa adalah Pengurus Harian PHDI Pusat, berdasarkan usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PHDI Provinsi se-Indonesia. Itu pun, Mahasabha Luar Biasa dilakukan jika dalam keadaan mendesak. Berhubung panitia telah melakukan persiapan Mahasabha XII PHDI, kata dia, maka tidak tepat untuk menggelar Mahasabha Luar Biasa.
"Jika ada kelompok yang mengatasnamakan PHDI dengan menyebut diri sebagai Forkom PHDI Provinsi se-Indonesia, itu tidak diatur dalam AD/ART PHDI. Untuk itu, mereka tidak berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa," tegas mantan Danjen Kopassus dan Pangdam IX/Udayana ini.
Pengurus Harian PHDI Pusat pun menginstruksikan Kepada Ketua Umum Panitia Mahasabha XII PHDI dan jajarannya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh menyiapkan penyelenggaraan Mahasabha, 28-31 Oktober 2021 mendatang. Pengurus Harian PHDI Pusat juga meminta agar seluruh pengurus PHDI di semua tingkatan, mulai PHDI Pusat, PHDI Provinsi, hingga PHDI Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mematuhi AD/ART.
"Pengurus PHDI di semua tingkatan juga harus menunggu undangan resmi dari panitia untuk secara resmi sebagai peserta Mahasabha XII PHDI nanti," pinta pensiunan jenderal kelahiran 24 Apil 1958 asal Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung ini.
Paparan senada juga disampaikan Sekretaris Steering Commite (SC) atau Panitia Pengarah Mahasabha XII PHDI, Astono Chanda Dana alias Jro Mangku Astono, saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Jakarta, Senin kemarin. Menurut Jro Mangku Astono, pihaknya tidak menggugat adanya Mahasabha Luar Biasa tersebut. Sebab, Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya sudah membantahnya.
Jro Mangku Astono menegaskan, panitia saat ini terus mempersiapkan pelaksanaan Mahasabha XII PHDI, yang akan digelar akhir Oktober depan. "Persiapan kami terus berjalan. Kami secepatnya akan mengirimkan undangan kepada PHDI Provinsi dan PHDI Kabupaten/Kota se-Indonesia," terang Jro Mangku Astono.
Mahasabha XII PHDI nanti akan digelar secara hybrid. Sebagian peserta mengikuti kegiatan Mahasabha secara langsung di Gedung PHDI Pusat, Jalan Anggrek Neli Murni Blok A Nomor 3 Slipi, Jakarta Barat. Sebagian peserta lagi mengikuti kegiatan secara virtual. Mahasabha XII PHDI akan dihadiri 700 orang dari pengurus PHDI Provinsi dan PHDI Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Versi Jro Mangku Astana, yang hadir dalam Mahasabha XII PHDI nanti adalah pemegang hak suara. "Pengurus PHDI Provinsi punya masing-masing 2 hak suara, sementara pengurus PHDI Kabupaten/Kota masing-masing punya 1 suara. Sedangkan Pengurus Harian PHDI Pusat, Sabha Pandita PHDI Pusat, dan Sabha Walaka PHDI Pusat masing-masing anggota punya 1 suara," tandas Jro Mangku Astono.
Sementara itu, DPP Pergerakan Sanathana Dharma (Persadha) Nusantara mendukung langkah Pengurus Harian PHDI Pusat yang menyatakan Mahasabha Luar Biasa versi Forum PHDI Provinsi se-Indonesia, 18-19 September 2021, sebagai kegiatan ilegal. Sekjen DPP Persadha Nusantara, Sures Kumar, mengakui pihaknya sangat menyayangkan adanya Mahasabha Luar Biasa yang menghasilkan Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian PHDI Pusat 2021-2026.
Menurut Sures Kumar, hal ini merugikan kehidupan beragama di internal Hindu, khususnya dalam menjaga semangat keharmonisan dan kedamaian yang telah berjalan dengan baik. "Kami mendukung dengan tegas pernyataan resmi PHDI Pusat mengenai Mahasabha Luar Biasa yang ilegal itu, karena tidak sesuai dengan AD/ART PHDI. Kami menyatakan prihatin dengan perilaku para petualang politik berbaju kemasan sebagai pejuang Dresta Bali, yang ujung-ujungnya merusak keadaan dan etika berorganisasi di internal umat Hindu," sesal Sures Kumar di Jakarta, Senin kemarin.
Persadha Nusantara pun mendukung sikap mantan Ketua Umum Harian PHDI Pusat 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma, yang mengundurkan diri dari Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) dan Brigjen Pol (Purn) I Gede Alit Widana yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua Sabha Walaka PHDI hasil Mahasabha Luar Biasa tersebut.
Sures Kumar menegaskan, Persadhan Nusantara meminta sikap jelas dan terbuka Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang disebut-sebut sebagai Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat hasil Mahasabha Luar Biasa. Persadha Nusantara berharap IB Putu Dunia menolak jabatan tersebut, agar jangan membuat cacat sejarah di internal umat setelah berhasil menorehkan sejarah positif sebagai KSAU ‘pertama’ dari umat Hindu.
"Kami juga meminta kepada mereka yang mengaku pejuang Dresta Bali, yang berada di balik ‘kudeta’ PHDI ini agar sadar dan meminta maaf kepada umat Hindu. Jika berkeinginan ngayah dengan tulus, ikuti agenda resmi Mahasabha XII. Silakan berkompetisi di sana untuk dipercaya memimpin PHDI oleh pemilik suara," pinta Sures Kumar.
Menurut Sures Kumar, Persadha Nusantara berharap dinamika sosial keagamaan yang terjadi belakangan ini dapat terkendali dengan baik. Kemudian, semua pihak dapat menahan diri serta mengendalikan emosi dan prediksi-prediksi negatif, demi kesejahteraan lahir dan bathin bangsa ini. *k22
1
Komentar