Pelapor Dimintai Keterangan Polisi
Kasus Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Relawan Dek Cawi
SINGARAJA, NusaBali
Polisi masih terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Komang Sujana, 39, selaku Ketua Tim Relawan Dek Cawi (Kadek Widana, anggota DPRD Kabupaten Buleleng Fraksi Gerindra).
Sebelumnya, Sujana melapor ke Polres Buleleng menyusul dugaan fitnah telah membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bodong ke masyarakat.Sat Reskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini, memanggil Sujana selaku pelapor untuk dimintai keterangan, pada Senin (20/9) siang. Kedatangan Sujana ke Unit II Sat Reskrim Polres Buleleng, didampingi salah seorang tim kuasa hukumnya, Onky Nata Alamsyah Aziz dari Kantor Hukum Gede Harja Astawa & rekan.
Kuasa Hukum pelapor, Onky Nata Alamsyah Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ini hanya untuk mendampingi pelapor Suarjana dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Ini merupakan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan terlapor berinisial Nyoman A.
"Kami mengantar pelapor untuk melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menyebarkan isi pesan WhatsApp mengarah pada pencemaran nama baik. Kami ikuti semua proses hukum. Sekarang mendampingi pelapor dimintai keterangan," kata Onky.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menjelaskan, saat ini penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik ini, masih dalam penyelidikan. Iptu Sumarjaya pun tak menampik, pihak pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik atas laporannya tersebut.
Penyidik masih akan menggali keterangan dari beberapa orang saksi untuk proses penyelidikan. Sedangkan barang bukti yang telah diserahkan pelapor ke penyidik yakni bukti tangkapan layar pesan WhatsApp yang telah beredar luas di masyarakat Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Buleleng.
"Kasusnya kan masih dumas. Hari ini (kemarin) konfirmasi pengadu (pelapor), masih penyelidikan untuk kumpulkan bukti dan keterangan saksi. Kalau bukti sudah cukup dan ditemukan ada peristiwa pidana, akan ditingkatkan ke penyidikan," jelas Iptu Sumarjaya. *mz
Komentar