Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 32 Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes), Senin (20/9).
Kali ini, pelanggar yang terjaring berada di Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Mereka terjaring akibat tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak sesuai aturan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sebanyak 32 orang tersebut terjaring karena kedapatan tidak menggunakan masker dan salah menggunakan masker. Saat Tim Yustisi melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 3 mereka kedapatan tengah mengendarai sepeda motor dan dihentikan petugas.
Dari total tersebut, sebanyak 16 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 16 orang didenda Rp 100.000 karena tidak menggunakan masker. Dalam penertiban tersebut Sayoga mengaku bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan masker secara gratis.
Selain itu pihaknya juga memberikan edukasi agar pelanggar selalu mentaati protokol kesehatan. Yang terpenting saat melakukan aktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker agar tidak terpapar virus Covid-19. "Mereka kami beri pembinaan, selain itu untuk memberikan efek jera kami denda 16 orang karena tidak menggunakan masker dan diberikan masker gratis," ungkapnya.
Dikatakan Sayoga, penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan sekaligus memberikan edukasi bagi mereka yang melanggar agar tidak mengulanginya lagi. "Agar tidak diulangi lagi, kami berikan efek jera sekaligus edukasi juga," imbuhnya.
Dalam upaya menekan penularan Covid-19 selaku penegak perda pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh titik yang ada di Kota Denpasar. Penertiban akan dilakukan baik di pagi, siang maupun malam hari. *mis, sur
1
Komentar