Gubernur Koster Bolehkan PTM
Sekolah Juga Bisa Gunakan Sistem Pembelajaran Daring
Untuk sistem PTM harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti jumlah siswa yang terbatas, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.31.420/76560/DIKPORA tentang pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali. Dalam SE Gubernur Bali tertanggal 14 September 2021 tersebut mengatur tentang sistem pembelajaran di Bali bisa dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun PJJ (pembelajaran jarak jauh) alias daring.
Dalam rilis Pemprov Bali yang diterima NusaBali, Selasa (21/9) SE Gubernur Bali yang membolehkan PTM dan PJJ ini mengikuti adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Gubernur Koster, untuk sistem PTM harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti jumlah siswa yang terbatas, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bagi satuan pendidikan yang ingin melaksanakan sistem PTM, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
"Jika ada indikasi tidak aman seperti ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, dan atau tingkat resiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi maka sistem PTM terbatas harus ditutup sementara," ujar Ketua DPD PDIP Bali ini.
Mengenai berbagai ketentuan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, menurut Gubernur Koster, setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di pada masa Pandemi Covid-19, tertanggal 30 Maret 2021.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," ujar mantan Anggota Komisi X DPR RI dapil Bali membidangi pendidikan, pariwisata adat dan budaya ini. Sementara Kadisdikpora Bali I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa dihubungi NusaBali secara terpisah, Selasa sore mengatakan terkait dengan SE Gubernur Bali tentang PTM dan PJJ ini sudah disosialisasikan kepada sekolah di bawah naungan Pemprov Bali.
"Kami sudah rapat dengan SMA/SMK seluruh kabupaten/kota, tentang proses belajar mengajar yang diatur dalam regulasi pemerintah pusat dan daerah," ujar birokrat asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini.
Ngurah Boy menekankan saat ini pihak sekolah mempersiapkan diri melaksanakan daftar periksa yang disyaratkan kalau hendak melaksanakan kegiatan PTM. "Sudah beberapa sekolah ada yang mengajukan, walaupun baru 10 persen dari 300 SMA/SMK negeri maupun swasta. Kita akan laksanakan pengecekan ketat untuk pelaksanaan PTM," ujar Ngurah Boy. *nat
Dalam rilis Pemprov Bali yang diterima NusaBali, Selasa (21/9) SE Gubernur Bali yang membolehkan PTM dan PJJ ini mengikuti adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Gubernur Koster, untuk sistem PTM harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti jumlah siswa yang terbatas, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bagi satuan pendidikan yang ingin melaksanakan sistem PTM, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
"Jika ada indikasi tidak aman seperti ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, dan atau tingkat resiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi maka sistem PTM terbatas harus ditutup sementara," ujar Ketua DPD PDIP Bali ini.
Mengenai berbagai ketentuan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, menurut Gubernur Koster, setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di pada masa Pandemi Covid-19, tertanggal 30 Maret 2021.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," ujar mantan Anggota Komisi X DPR RI dapil Bali membidangi pendidikan, pariwisata adat dan budaya ini. Sementara Kadisdikpora Bali I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa dihubungi NusaBali secara terpisah, Selasa sore mengatakan terkait dengan SE Gubernur Bali tentang PTM dan PJJ ini sudah disosialisasikan kepada sekolah di bawah naungan Pemprov Bali.
"Kami sudah rapat dengan SMA/SMK seluruh kabupaten/kota, tentang proses belajar mengajar yang diatur dalam regulasi pemerintah pusat dan daerah," ujar birokrat asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini.
Ngurah Boy menekankan saat ini pihak sekolah mempersiapkan diri melaksanakan daftar periksa yang disyaratkan kalau hendak melaksanakan kegiatan PTM. "Sudah beberapa sekolah ada yang mengajukan, walaupun baru 10 persen dari 300 SMA/SMK negeri maupun swasta. Kita akan laksanakan pengecekan ketat untuk pelaksanaan PTM," ujar Ngurah Boy. *nat
Komentar