nusabali

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Kembali Dijuk

Kasus Begal dan Pemerasan di 6 TKP di Denpasar Selatan

  • www.nusabali.com-baru-dua-bulan-bebas-residivis-kembali-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Baru bebas dua bulan tepatnya pada Juli lalu, redidivis kasus curat dan narkoba, Alosius Gonzaga Tasi, 39, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Kali ini Alosius terlibat kasus begal, pemerasan serta beberapa tindak kejahatan lainnya. Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja saat gelar jumpa pers, Selasa (21/9) mengatakan Alosius ditangkap di tempat tinggalnya di di Jalan Pakusari Nomor 17, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (18/9) pukul 20.00 Wita.

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, Iis Sugiati, 35, yang dibegal di Jalan Pendidikan II, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan pada Rabu (15/9) lalu. "Awalnya tersangka ini menghadang Iis (korban, red) dan pura-pura tanya Jalan Bangau. Saat itu korban jawab tidak tahu. Lalu tersangka Alosius pergi meninggalkan korban. Tak lama berselang balik lagi untuk menemui korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor pelan-pelan," ungkap AKP Sudyatmaja.

Saat mendapati korban, Alosius kembali bertanya alamat Jalan Bangau. Padahal dia mengincar kalung emas milik Iis. Tak curiga dengan gelagat tersangka asal Manggarai Barat, NTT itu korban berhenti dan melayaninya dan menjawab tidak tahu. Tiba-tiba tersangka merampas kalung emas korban lalu kabur.

Tak terima dengan tindakan yang dialaminya itu korban yang tinggal di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan itu lapor ke Polsek Denpasar Selatan. Menerima laporan itu aparat Polsek Denpasar Selatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Hadimastika Katiko Putro melakukan penyelidikan.

Aparat Polsek Denpasar Selatan butuh waktu tiga hari untuk mengungkap kasus tersebut. Tersangka Alosius sergap di kosnya di Jalan Pakusari Nomor 17, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (18/9) pukul 20.00 Wita. Tersangka langsung dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan ternyata 10 hari sebelum membegal Iis, tersangka Alosius melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang korban di Jalan Pulau Moyo Gang Telkom, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu (5/9) pukul 23.45. Korbannya adalah Betha Cendekia, 28.

Untuk memuluskan aksinya pada saat itu tersangka Alosius bersenjatakan pisau dapur untuk mengancam korban. Tersangka yang merupakan pengangguran ini meminta uang kepada korban. Karena takut korban menyerahkan uang Rp 30.000. Namun tersangka minta tambah. Karena takut, korban kembali menyerahkan uang Rp 50.000. Setelah itu tersangka langsung kabur.

AKP Sudyatmaja mengatakan tahun 2014 tersangka pernah ditangkap Polsek Denpasar Selatan karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terakhir tersangka tersangkut kasus narkoba di Polres Badung dan keluar Juli lalu.

"Alosius ini ternyata telah melakukan aksi serupa berkali-kali. Selain di dua lokasi ini juga ada 4 lokasi lainnya. Tersangka ini baru keluar penjara Juli kemarin. Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," beber AKP Sudyatmaja. *pol

Komentar