Rampung, Berkas Kasus Bapak Setubuhi Anak Segera Dilimpahkan
SINGARAJA, NusaBali
Berkas perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak kandung korban, NS, 47, telah rampung.
Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng memastikan segera melimpahkan berkas perkara yang menjerat NS sebagai tersangka, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dalam waktu dekat ini.
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini berkas perkara penanganan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan ayah kandung yakni NS terhadap putrinya sendiri telah siap dikirim penyidik kepada pihak JPU. "Berkas sudah siap akan dikirim, sudah dijilid. Jadi tinggal kirim saja berkasnya," kata Iptu Sumarjaya, Selasa (21/9) siang.
Menurut Iptu Sumarjaya, sejatinya penyidik sudah mengirim berkas perkara kasus tersebut minggu lalu. Hanya saja hasil koordinasi dengan JPU, masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi yakni sketsa TKP. Setelah sketsa TKP dilengkapi, kini berkas tersebut sudah tidak ada kendala untuk segera dikirim ke JPU Kejari Buleleng.
"Sementara tidak ada (masalah). Hasil koordinasi minggu lalu, ada kekurangan sketsa TKP yang harus dibuat, sudah dilengkapi. Sekarang siap dikirim, tinggal tandatangan Kepala (Kapolres Buleleng) saja, setelah itu dikirim," pungkas Iptu Sumarjaya.
Sebelumnya, kasus persetubuhan yang dilakukan NS terhadap putri kandungnya menghebohkan jagat Buleleng. Aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya selama 4 tahun lamanya hingga saat ini korban berusia 19 tahun.
Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta layaknya pacaran kepada putrinya sendiri. Karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban pun memberanikan diri melaporkan peristiwa yang telah menimpanya ke Polres Buleleng. *mz
Komentar