Keluarga Perbekel Gerokgak Terima Santunan BP Jamsostek
Alami Lakalantas Hingga Meninggal
SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Kadek Surata, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu, menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Buleleng.
Santunan sebesar Rp 280 juta lebih diserahkan kepada ahli waris Perbekel Kadek Surata. Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan kepada Komang Sri Widiani, ahli waris sekaligus istri Perbekel Kadek Surata serta didampingi Kepala BP Jamsostek Cabang Buleleng Herry Yudhistira, dan Pelaksana Tugas (Plt) Perbekel Gerokgak, Made Suardana.
Adapun santunan yang diberikan sebanyak Rp 288.900.000, dengan rincian beasiswa dua anak almarhum sebanyak Rp 3.500.000 per tahun, santunan berkala Rp 12.000.000, biaya pemakaman Rp 10.000.000, dan santunan kematian Rp 263.400.000. Selain itu, ahli waris juga berhak menerima jaminan hari tua Rp 5.494.470 per tahun.
Kepala BP Jamsostek Cabang Buleleng, Herry Yudhistira mengatakan, almarhum telah menjadi peserta selama kurang lebih setahun dan mengikuti semua kepesertaan mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima santunan merupakan hak normatif dari setiap peserta. Jadi, ketika terdaftar sebagai peserta, jaminan tersebut menjadi hak mereka," kata Herry.
Perbekel Gerokgak sendiri meninggal dunia saat dalam perjalanan pulang bekerja sehingga berhak atas klaim program dan santunan tersebut. Herry menambahkan, khusus untuk JHT akan berhenti didapatkan ahli waris ketika ahli waris meninggal dunia atau ketika ahli waris memutuskan untuk menikah kembali.
Sementara untuk beasiswa bagi kedua anaknya akan diberikan selama anaknya masih melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang Perguruan Tinggi. Untuk nominal yang diberikan akan menyesuaikan dari tingkat pendidikannya. Jenjang SD menerima Rp 1 juta pertahun, SMP Rp 1,5 juta per tahun, SMA Rp 3 juta per tahun dan kuliah sebanyak Rp 12 juta selama 5 tahun.
Herry mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya telah mencairkan klaim untuk JHT sebanyak 3.144 kasus dengan total nilai Rp 35, 55 miliar. Untuk, JKK sebanyak 5 kasus dengan nilai Rp 100 juta. Sedangkan JKM sebanyak 67 kasus dengan nilai Rp 2,89 miliar dan Jaminan Pensiun 46 klaim dengan total nilai Rp 160 juta.
Sekedar informasi, Perbekel Kadek Surata mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Seririt – Singaraja, di Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Juli lalu. Perbekel Surata sempat mendapatkan penanganan medis di RS. Namun karena luka parah, nyawanya tidak bisa diselamatkan. *mzk
1
Komentar