nusabali

Selingkuhan Terancam Didepak sebagai Tenaga Kontrak

  • www.nusabali.com-selingkuhan-terancam-didepak-sebagai-tenaga-kontrak

Pihak Inspektorat Jembrana sedang menyiapkan rekomendasi sanksi untuk terduga selingkuhan Ketua Fraksi Hanura DPRD Jembrana I Komang Adiyasa, 40, yakni Ni Luh PY, 39, yang merupakan tenaga kontrak di RSUD Negara.

Oknum Dewan Jembrana Selingkuh  

NEGARA, NusaBali
Jika dinyatakan melakukan pelanggaran berat, Ni Luh PY yang kepergok berduaan dengan oknum Dewan di dalam kamar hotel melati di Negara ini, terancam diberhentikan sebagai tenaga kontrak.

Inspektur pada Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriani, mengatakan, sudah berusaha menelusuri dugaan skandal perselingkuhan sang tenaga kontrak di RSUD Negara tersebut. Penelusuran itu dilakukan dengan memeriksa secara langsung Ni Luh PY, serta sejumlah rekan dan atasan di tempat kerjanya, RSUD Negara.

“Pemeriksaan sudah kami lakukan. Ya ada, kemarin kami minta keterangan Kasi, Kepala TU (Tata Usaha), dan Direktur Rumah Sakit, untuk menceritakan bagaimana track record yang bersangkutan selama ini,” ujar Koriani, Selasa (17/1).

Berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ni Luh PY, kata Koriani, yang bersangkutan membantah jika dinyatakan berselingkuh. Yang bersangkutan mengaku, sampai didapati sedang berduaan di dalam kamar hotel melati itu, murni untuk membicarakan bisnis.

“Sesuai BAP, yang bersangkutan memang membantah berselingkuh. Tetapi kami mengkaji, membicarakan bisnis berdua di dalam kamar, artinya sudah tidak masuk akal, dan sudah terindikasi. Saat menyatakan untuk membicarakan bisnis itu, yang bersangkutan jelas telah meninggalkan tugas sebagai pagar ayu di Gedung Kesenian, dan ini tentu akan masuk sebagai catatan,” tutur Koriani.

Sementara disinggung soal pemeriksaan kepada oknum Dewan, Koriani mengaku tidak ikut memeriksanya. Alasannya, memang bukan wewenangnya, mengingat Dewan adalah jabatan politik. Terlebih lagi pihaknya sudah cukup meminta keterangan langsung kepada Ni Luh PY, sehingga tidak perlu sampai ke Dewan bersangkutan. “Pemeriksaan yang sudah kami lakukan, kami rasa sudah sangat cukup. Sekarang masih kami kaji untuk dibuatkan rekomendasi, apa pelanggaran yang dilakukan, dan nanti naik ke Pak Bupati. Jadi keputusan akhirnya, nanti tetap di Pak Bupati,” tambahnya.

Yang jelas, kata Koriani, pihaknya tetap berhati-hati dalam mengkaji rekomendasi sanksi terhadap sang tenaga kontrak. Dalam memberikan sanksi kepada tenaga kontrak, menurutnya, tidak serumit memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketika memang terjadi pelanggaran disiplin kelas berat, cukup dilakukan pemutusan kontrak kepada Ni Luh PY, yang terungkap sudah hampir 7 tahun menjadi tenaga kontrak di RSUD Negara. “Intinya, sekarang masih proses. Tinggal mengkaji dari hasil keterangan-keterangan yang sudah kami kumpulkan,” ucap Koriani yang juga menjabat Plt Kadis Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, ini.

Sebagaimana diberitakan, Ni Luh PY didapati berduaan dengan oknum Dewan, saat Polres Jembrana menggelar sweeping di sejumlah hotel melati di seputar Kecamatan Mendoyo, Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Sabtu (31/12/2016) malam. Dari 20 pasangan mesum yang terjaring, termasuk di antaranya seorang oknum anggota DPRD Jembrana yang kepergok bersama wanita selingkuhannya. * ode

Komentar