Pendapatan Retribusi Izin Perpanjangan TKA Dekati Target
MANGUPURA, NusaBali
Perpanjangan izin tenaga kerja asing (TKA) terus berjalan selama pandemi. Di Badung pendapatan retribusi perpanjangan izin TKA sudah tembus Rp 7 miliar.
Kurang lagi Rp 3 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2021. “Perpanjangan izin naker asing di Badung sebagian besar kelas eksekutif,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan, Rabu (22/9).
Menurut Agus Aryawan, pengajuan izin mempekerjakan naker asing dilakukan secara online. Kemudian DPMPTSP Badung memberikan notifikasi setelah mereka membayar retribusi. “Izin diterbitkan oleh pemerintah pusat secara online. Kami hanya notifikasi. Mereka melakukan pembayaran sesuai peraturan dan menyampaikan bukti registrasi pembayaran, baru izin dikeluarkan,” jelasnya.
Adapun jumlah naker asing yang perpanjang izin ada ratusan orang. Sayangnya, dia mengaku tidak memegang data pasti. “Data masih di kantor, yang jelas ratusan,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga. Selain tidak memegang data jumlah naker asing di Badung, terkait perpanjangan izin naker asing kewenangannya kini berada di DPMPTSP Badung. “Kami sekarang tugasnya hanya pembinaan saja,” kata Oka Dirga.
Pembinaan dimaksud seputar pentingnya peranan naker asing membagikan ilmunya kepada tenaga kerja lokal. “Kalau tidak (transfer ilmu), maka inilah tugas kita membina,” kata Oka Dirga.
Kemudian soal sanksi, Oka Dirga mengaku tidak bisa memberikan sanksi. Namun, akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk memberikan tindakan. *ind
Komentar