Pembatasan Pintu Masuk Internasional Dievaluasi Berkala
JAKARTA, NusaBali
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan pembatasan melalui pintu masuk internasional akan dievaluasi secara berkala.
"Kebijakan pembatasan ini diterapkan dan dievaluasi secara berkala tergantung dari dinamika dari pandemi. Nantinya setiap minggu akan dilakukan evaluasi apakah pintu-pintu ini mencukupi dan efektif, atau kah perlu penyesuaian," kata Adita dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu.
Adita menjelaskan kebijakan membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara dilakukan guna mencegah potensi penyebaran varian baru Covid-19 dari negara lain.
Kata dia, pada transportasi udara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Kemudian untuk transportasi laut hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Selanjutnya, untuk darat hanya dibuka di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terminal Entikong, Aruk, dan Motaain.
"Pintu-pintu kedatangan internasional ini dipilih agar pengawasannya menjadi terpusat, selain itu juga mempertimbangkan ketersediaan tes RT-PCR dan fasilitas karantina," ujarnya.
Adita menambahkan kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan rujukan dari Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 beserta addendumnya.
Kemenhub juga telah memberikan sosialisasi dan koordinasi kepada pemangku kepentingan sebelum menerapkan kebijakan tersebut, di antaranya kepada para duta besar yang berada di negara-negara yang banyak ditinggali oleh para pekerja migran.
Ia berharap pembatasan pintu masuk negara ini mampu mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19, termasuk Varian Mu (B.1.621) dan Lambda masuk ke Indonesia, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu,” pungkas Adita. *
1
Komentar