Tarif PDAM Denpasar Akan Disesuaikan
Untuk pengaturan batas tarif tersebut, kelompok industri justru turun dari sebelumnya Rp 20.000 per meter kubik menjadi Rp 16.000 per meter kubik.
DENPASAR, NusaBali
Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar atau PDAM Kota Denpasar akan melakukan penyesuaian batas tarif air minum untuk pelanggan di Kota Denpasar. Penyesuaian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang penetapan dan perhitungan air minum. Penyesuaian alias kenaikan tarif tersebut kini tinggal menunggu persetujuan Walikota Denpasar dan akan diterapkan pada akhir tahun 2021 atau awal 2022 mendatang.
Direktur Utama PDAM Kota Denpasar Ida Bagus Gde Arsana didampingi Direktur Umum PDAM Ni Luh Sri Utami saat diwawancarai, Kamis (23/9) mengungkapkan penyesuaian tarif air minum ini harusnya dilakukan pada tahun 2020, namun Denpasar masih melakukan proses kajian.
Dalam Permendagri, ada penyesuaian pelanggan yang terbagi dalam 4 kelompok. Kelompok pertama tarif rendah yang disubsidi oleh pemerintah dan PDAM seperti tempat sosial, di antaranya tempat ibadah, yayasan, sekolah negeri, banjar, laboratorium negeri dan rumah tangga dengan daya listrik 450 dan 900.
Kelompok 2 pelanggan dengan tarif dasar, yakni dengan pemakaian daya 1.300 seperti kelompok rumah tangga dan rumah tangga dengan usaha kecil seperti laundry kecil, dan warung. Kelompok 3, pelanggan yang dikenakan tarif penuh, seperti niaga, toko, tempat usaha, kos-kosan. Terakhir kelompok 4, industri seperti hotel berbintang, vila hingga restauran.
Menurut Bagus Arsana, dari 4 kelompok pelanggan tersebut keseluruhan terkena penyesuaian tarif. "Amanah Permendagri batas tarif rencananya berlaku 4 persen dari UMK Kota Denpasar untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Dari 2,7 juta UMK Denpasar jika diberlakukan 4 persen maka per bulan warga harus bayar sekitar Rp 10.000 sekian per meter kubik," ungkapnya.
Namun menurut dia, dari kajian rancangan bersama tim Universitas Udayana (Unud), Denpasar menerapkan batas 3 persen dari UMK Denpasar. Untuk pengaturan batas tarif tersebut, justru kelompok industri mengalami penurunan tarif.
Penurunan tarif maksimal sampai 20 persen. Di mana sebelumnya tarif industri sebesar Rp 20.000 per meter kubik karena ada penurunan menjadi Rp 16.000 per meter kubik. "Kalau industri sesuai golongan dan sesuai dengan pemakaiannya. Mengingat bisnis mengalami penurunan karena Covid-19 sehingga kami beri subsidi silang ada yang naik ada yang turun," imbuhnya.
Sementara untuk kelompok 1, yang mendapatkan subsidi hingga saat ini sebelumnya mereka membayar Rp 1.200 per meter kubik rencananya disesuaikan menjadi Rp 1.800 per meter kubik. Sementara kelompok 2, sebelumnya Rp 4.000 per meter kubik, setelah penyesuaian jadi Rp 6.000 per meter kubik, dan Kelompok 3, dari di atas Rp 6.000 per meter kubik rencananya disesuaikan menjadi Rp 8.200 per meter kubik.
Rencana penyesuaian ini untuk melaksanakan amanah Permendagri. Selain itu juga untuk menutupi seluruh biaya operasional mengingat bahan material mengalami kenaikan setiap tahun. "Pertimbangan lainnya pembelian air di SPAM Petanu meningkat 5 persen setiap tahun. Dengan adanya rencana penyesuaian tarif tentunya bisa juga untuk pelayanan seperti pengembangan pipa untuk cakupan pelayanan," tandasnya. *mis
Direktur Utama PDAM Kota Denpasar Ida Bagus Gde Arsana didampingi Direktur Umum PDAM Ni Luh Sri Utami saat diwawancarai, Kamis (23/9) mengungkapkan penyesuaian tarif air minum ini harusnya dilakukan pada tahun 2020, namun Denpasar masih melakukan proses kajian.
Dalam Permendagri, ada penyesuaian pelanggan yang terbagi dalam 4 kelompok. Kelompok pertama tarif rendah yang disubsidi oleh pemerintah dan PDAM seperti tempat sosial, di antaranya tempat ibadah, yayasan, sekolah negeri, banjar, laboratorium negeri dan rumah tangga dengan daya listrik 450 dan 900.
Kelompok 2 pelanggan dengan tarif dasar, yakni dengan pemakaian daya 1.300 seperti kelompok rumah tangga dan rumah tangga dengan usaha kecil seperti laundry kecil, dan warung. Kelompok 3, pelanggan yang dikenakan tarif penuh, seperti niaga, toko, tempat usaha, kos-kosan. Terakhir kelompok 4, industri seperti hotel berbintang, vila hingga restauran.
Menurut Bagus Arsana, dari 4 kelompok pelanggan tersebut keseluruhan terkena penyesuaian tarif. "Amanah Permendagri batas tarif rencananya berlaku 4 persen dari UMK Kota Denpasar untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Dari 2,7 juta UMK Denpasar jika diberlakukan 4 persen maka per bulan warga harus bayar sekitar Rp 10.000 sekian per meter kubik," ungkapnya.
Namun menurut dia, dari kajian rancangan bersama tim Universitas Udayana (Unud), Denpasar menerapkan batas 3 persen dari UMK Denpasar. Untuk pengaturan batas tarif tersebut, justru kelompok industri mengalami penurunan tarif.
Penurunan tarif maksimal sampai 20 persen. Di mana sebelumnya tarif industri sebesar Rp 20.000 per meter kubik karena ada penurunan menjadi Rp 16.000 per meter kubik. "Kalau industri sesuai golongan dan sesuai dengan pemakaiannya. Mengingat bisnis mengalami penurunan karena Covid-19 sehingga kami beri subsidi silang ada yang naik ada yang turun," imbuhnya.
Sementara untuk kelompok 1, yang mendapatkan subsidi hingga saat ini sebelumnya mereka membayar Rp 1.200 per meter kubik rencananya disesuaikan menjadi Rp 1.800 per meter kubik. Sementara kelompok 2, sebelumnya Rp 4.000 per meter kubik, setelah penyesuaian jadi Rp 6.000 per meter kubik, dan Kelompok 3, dari di atas Rp 6.000 per meter kubik rencananya disesuaikan menjadi Rp 8.200 per meter kubik.
Rencana penyesuaian ini untuk melaksanakan amanah Permendagri. Selain itu juga untuk menutupi seluruh biaya operasional mengingat bahan material mengalami kenaikan setiap tahun. "Pertimbangan lainnya pembelian air di SPAM Petanu meningkat 5 persen setiap tahun. Dengan adanya rencana penyesuaian tarif tentunya bisa juga untuk pelayanan seperti pengembangan pipa untuk cakupan pelayanan," tandasnya. *mis
1
Komentar