Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Beralih ke PBI
Peserta kelas tiga, minimal sudah berjalan 1 tahun bisa pindah ke PBI sepanjang ada anggaran.
BANGLI, NusaBali
Dinas Sosial Bangli mencatat tiga ribu lebih peserta BPJS Kesehatan mandiri beralih ke penerima bantuan iuran (PBI). Mereka beralih ke PBI karena tidak mampu bayar iuran. Jumlah PBI di Bangli sebanyak 109.154 peserta. Sukses tidaknya mereka beralih ke PBI tergantung ketersediaan anggaran Pemkab Bangli.
Kasi Pendataan Kelembagaan dan Kemitraan Dinas Sosial Bangli, Neneng Setiawati mengatakan perpindahan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI karena kondisi perekonomian. Sebelumnya peserta mampu bayar iuran BPJS Kesehatan mandiri, namun karena kena PHK mereka tidak bisa lagi bayar iuran. “Dari usulan yang masuk kebanyakan karena PHK, tidak punya penghasilan, dan tidak mampu bayar iuran,” jelas Neneng Setiawati, Kamis (23/9).
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, di antaranya peserta kelas tiga dan minimal sudah berjalan 1 tahun. Saat pengajuan ada dokumen yang wajib dipenuhi yakni surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan. “Sampai saat ini sudah ada 3.668 pengajuan usulan peralihan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI,” kata Neneng Setiawati.
Peralihan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI harus berdasarkan ketersediaan anggaran. Maka dari itu Dinas Sosial terus koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Jika memenuhi ketentuan dan anggaran masih memadai maka bisa melakukan peralihan. “Anggaran ada di Dinas Kesehatan. Kami di Dinas Sosial sebatas melakukan pendataan kepesertaan,” jelas Neneng Setiawati. PBI di Bangli sebanyak 109.154 peserta. *esa
Kasi Pendataan Kelembagaan dan Kemitraan Dinas Sosial Bangli, Neneng Setiawati mengatakan perpindahan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI karena kondisi perekonomian. Sebelumnya peserta mampu bayar iuran BPJS Kesehatan mandiri, namun karena kena PHK mereka tidak bisa lagi bayar iuran. “Dari usulan yang masuk kebanyakan karena PHK, tidak punya penghasilan, dan tidak mampu bayar iuran,” jelas Neneng Setiawati, Kamis (23/9).
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, di antaranya peserta kelas tiga dan minimal sudah berjalan 1 tahun. Saat pengajuan ada dokumen yang wajib dipenuhi yakni surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan. “Sampai saat ini sudah ada 3.668 pengajuan usulan peralihan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI,” kata Neneng Setiawati.
Peralihan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI harus berdasarkan ketersediaan anggaran. Maka dari itu Dinas Sosial terus koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Jika memenuhi ketentuan dan anggaran masih memadai maka bisa melakukan peralihan. “Anggaran ada di Dinas Kesehatan. Kami di Dinas Sosial sebatas melakukan pendataan kepesertaan,” jelas Neneng Setiawati. PBI di Bangli sebanyak 109.154 peserta. *esa
1
Komentar