Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat Dituntut 10 Tahun
Perbuatan bejat seorang ayah bernama Eko Purwanto,37, yang nekat mencabuli anaknya sendiri berinisial RO,9, harus dibayar mahal.
DENPASAR, NusaBali
Eko dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Selasa (17/1).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Adhi Antari menyatakan terdakwa Eko secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kami tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dihapuskan kesalahan terdakwa sebagaimana telah terungkap didepan persidangan. Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas JPU Antari saat membacakan surat tuntutannya.
Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa telah melakukan perbuatan yang menentang norma kesusilaan dan mengakibatkan anak korban sendiri mengalami trauma. Juga hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Maka jaksa memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal bagi terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman selama sepuluh tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara,” ujar JPU membacakan tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Eko menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Menyikapi tuntutan tersebut, aktivis anak Siti Sapura alias Ipung, menyatakan tuntutan tersebut sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa. Namun, Ipung menyesalkan sikap istri terdakwa yang juga ibu kandung korban yang ingin menutupi kasus ini sejak dari awal.
“Sepertinya istri terdakwa tidak peduli dengan kondisi korban. Saat kami meminta agar korban diantar ke kantor biar dapat bimbingan psikolog, HP-nya malah dimatiin,” kata Ipung kesal.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, perbuatan bejat terdakwa Eko Purwanto terjadi pada Februari 2016 bertempat di lantai II rumahnya tepatnya di Jalan Sedap Malam Gang I No15 Denpasar. Saat itu, anak korban RO sedang tidur-tiduran sambil menonton televisi. Tampa rasa bersalah, terdakwa kemudian mencabuli anak kandungnya itu. Pada hari-hari berikutnya terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya bila rumah dalam keadaan sepi. Perbuatan keji terdakwa baru diketahui pada 17 Juli 2016, saat korban dibawa ke RSUP Sanglah lantaran mengalami pendarahan pada bagian kelamin. * rez
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Adhi Antari menyatakan terdakwa Eko secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kami tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dihapuskan kesalahan terdakwa sebagaimana telah terungkap didepan persidangan. Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas JPU Antari saat membacakan surat tuntutannya.
Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa telah melakukan perbuatan yang menentang norma kesusilaan dan mengakibatkan anak korban sendiri mengalami trauma. Juga hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Maka jaksa memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal bagi terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman selama sepuluh tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara,” ujar JPU membacakan tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Eko menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Menyikapi tuntutan tersebut, aktivis anak Siti Sapura alias Ipung, menyatakan tuntutan tersebut sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa. Namun, Ipung menyesalkan sikap istri terdakwa yang juga ibu kandung korban yang ingin menutupi kasus ini sejak dari awal.
“Sepertinya istri terdakwa tidak peduli dengan kondisi korban. Saat kami meminta agar korban diantar ke kantor biar dapat bimbingan psikolog, HP-nya malah dimatiin,” kata Ipung kesal.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, perbuatan bejat terdakwa Eko Purwanto terjadi pada Februari 2016 bertempat di lantai II rumahnya tepatnya di Jalan Sedap Malam Gang I No15 Denpasar. Saat itu, anak korban RO sedang tidur-tiduran sambil menonton televisi. Tampa rasa bersalah, terdakwa kemudian mencabuli anak kandungnya itu. Pada hari-hari berikutnya terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya bila rumah dalam keadaan sepi. Perbuatan keji terdakwa baru diketahui pada 17 Juli 2016, saat korban dibawa ke RSUP Sanglah lantaran mengalami pendarahan pada bagian kelamin. * rez
1
Komentar