Minta Dievaluasi, Jero Bendesa Kuta Berharap Ganjil-Genap Hanya Sementara
Ketua LPM Kuta: Sudah Tertimpa Tangga, Sekarang Ditimpa Pohon Besar
MANGUPURA, NusaBali.com Pengguna kendaraan bermotor dengan nomor polisi (nopol) angka genap, tidak akan boleh melintas di kawasan Pantai Kuta dan kawasan Pantai Sanur pada Sabtu (25/9/2021).
Sedangkan pada Minggu (26/9/2021), nopol ekor angka ganjil yang dilarang melintas. Surat Edaran (SE) Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster pada 20 September 2021 ini pun disambut kurang antusias oleh Bendesa Desa Adat Kuta, I Wayan Wasista.
Meskipun pembatasan ganjil-genap hanya dilangsungkan Sabtu-Minggu dengan jam tertentu, namun sebagai wilayah yang terdampak aturan ini, Wayan wasista mempertanyakan maksud dan tujuannya.
“Tiyang berharap ini bisa dievaluasi, sudah disambut baik (Dishub Bali) nanti akan ada evaluasi. Besok katanya hanya uji coba saja, nanti dilihat hasilnya di lapangan. Kalau memang betul kita dari pihak desa adat sudah siap dengan Aplikasi PeduliLindungi, itu (pembatasan Ganjil-genap) tidak akan jadi dilaksanakan,” ungkap Wayan Wasista, Jumat (24/9/2021).
Meskipun pembatasan ganjil-genap hanya dilangsungkan Sabtu-Minggu dengan jam tertentu, namun sebagai wilayah yang terdampak aturan ini, Wayan wasista mempertanyakan maksud dan tujuannya.
“Tiyang berharap ini bisa dievaluasi, sudah disambut baik (Dishub Bali) nanti akan ada evaluasi. Besok katanya hanya uji coba saja, nanti dilihat hasilnya di lapangan. Kalau memang betul kita dari pihak desa adat sudah siap dengan Aplikasi PeduliLindungi, itu (pembatasan Ganjil-genap) tidak akan jadi dilaksanakan,” ungkap Wayan Wasista, Jumat (24/9/2021).
FOTO: Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista .-SURYADI
Jero Bendesa menyebut dengan adanya penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesungguhnya sudah cukup efektif untuk menyaring pengunjung yang masuk ke kawasan wisata Kuta. Sejauh ini di sejumlah pintu masuk Pantai Kuta memang belum dipasangi QR Code PeduliLindungi, namun Wayan Wasista menyebut setidaknya pada Senin (27/9/2021) pihaknya sudah akan memasang QR Code tersebut pada delapan pintu masuk Pantai Kuta.
Wasista mengatakan, dari 28 pintu masuk menuju pantai berpasir putih tersebut hanya delapan pintu masuk yang akan dipasangi QR Code PeduliLindingi, sementara sisanya terpaksa akan ditutup. “Ada delapan pintu masuk yang akan kita buka, yang lain akan kita tutup,” terangnya.
Selain itu Wasista juga menyebut meski jumlah pengunjung ke Pantai Kuta mengalami peningkatan sejak dibuka kembali beberapa waktu lalu, ia melihat peningkatan tersebut tidaklah begitu signifikan. Dengan adanya penerapan ganjil-genap, ujarnya, tentu akan kembali menekan jumlah kunjungan yang masih belum seberapa tersebut.
Ia pun mengaku dalam pelaksanaan penerapan ganjil-genap pada hari pertama Sabtu (25/9/2021), pihaknya tidak akan ikut menerjunkan pecalang untuk membantu petugas Dishub Bali dan petugas gabungan dalam mengamankan pelaksanaan sistem ganjil-genap yang baru pertama kali dilaksanakan di Bali.
Sementara itu, senada dengan yang disampaiakan Jero Bendesa Adat Kuta, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta, I Putu Adnyana meminta kebijakan pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk dikaji ulang. “Kalau dipaksakan tentunya akan berdampak dengan warga Kuta yang sudah tertimpa tangga mungkin sekarang yang menimpa pohon besar,” tuturnya.
Dengan kunjungan ke kawasan Kuta yang sudah mulai mengalami peningkatan, Adnyana menyebut setidaknya setengah dari jumlah pengunjung menjadi berkurang akibat penerapan sistem ganjil-genap. Ia pun mempertanyakan kenapa hanya di kawasan Pantai Kuta dan Pantai Sanur saja penerapan ganjil-genap dilakukan, padahal banyak kawasan wisata lainnya di Bali yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan akibat banyaknya kunjungan wisatawan. “Kenapa di Pantai Kuta saja dan Pantai Sanur, sedangkan pantai-pantai kan banyak,” tandas Adnyana.
Sebelumnya dalam SE bertanggal 20 September 2021 disebutkan dua kawasan yang menjadi lokasi pembatasan arus lalu lintas adalah Daerah Tujuan Wisata Sanur dan Daerah Tujuan Wisata Kuta. Sementara untuk waktunya akan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional dan hari libur fakultatif daerah. Jam diberlakukannya pun dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi mulai pukul 06.30-09.30 Wita dan sore mulai pukul 15.00-18.00 Wita. *adi
Jero Bendesa menyebut dengan adanya penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesungguhnya sudah cukup efektif untuk menyaring pengunjung yang masuk ke kawasan wisata Kuta. Sejauh ini di sejumlah pintu masuk Pantai Kuta memang belum dipasangi QR Code PeduliLindungi, namun Wayan Wasista menyebut setidaknya pada Senin (27/9/2021) pihaknya sudah akan memasang QR Code tersebut pada delapan pintu masuk Pantai Kuta.
Wasista mengatakan, dari 28 pintu masuk menuju pantai berpasir putih tersebut hanya delapan pintu masuk yang akan dipasangi QR Code PeduliLindingi, sementara sisanya terpaksa akan ditutup. “Ada delapan pintu masuk yang akan kita buka, yang lain akan kita tutup,” terangnya.
Selain itu Wasista juga menyebut meski jumlah pengunjung ke Pantai Kuta mengalami peningkatan sejak dibuka kembali beberapa waktu lalu, ia melihat peningkatan tersebut tidaklah begitu signifikan. Dengan adanya penerapan ganjil-genap, ujarnya, tentu akan kembali menekan jumlah kunjungan yang masih belum seberapa tersebut.
Ia pun mengaku dalam pelaksanaan penerapan ganjil-genap pada hari pertama Sabtu (25/9/2021), pihaknya tidak akan ikut menerjunkan pecalang untuk membantu petugas Dishub Bali dan petugas gabungan dalam mengamankan pelaksanaan sistem ganjil-genap yang baru pertama kali dilaksanakan di Bali.
Sementara itu, senada dengan yang disampaiakan Jero Bendesa Adat Kuta, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta, I Putu Adnyana meminta kebijakan pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk dikaji ulang. “Kalau dipaksakan tentunya akan berdampak dengan warga Kuta yang sudah tertimpa tangga mungkin sekarang yang menimpa pohon besar,” tuturnya.
Dengan kunjungan ke kawasan Kuta yang sudah mulai mengalami peningkatan, Adnyana menyebut setidaknya setengah dari jumlah pengunjung menjadi berkurang akibat penerapan sistem ganjil-genap. Ia pun mempertanyakan kenapa hanya di kawasan Pantai Kuta dan Pantai Sanur saja penerapan ganjil-genap dilakukan, padahal banyak kawasan wisata lainnya di Bali yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan akibat banyaknya kunjungan wisatawan. “Kenapa di Pantai Kuta saja dan Pantai Sanur, sedangkan pantai-pantai kan banyak,” tandas Adnyana.
Sebelumnya dalam SE bertanggal 20 September 2021 disebutkan dua kawasan yang menjadi lokasi pembatasan arus lalu lintas adalah Daerah Tujuan Wisata Sanur dan Daerah Tujuan Wisata Kuta. Sementara untuk waktunya akan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional dan hari libur fakultatif daerah. Jam diberlakukannya pun dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi mulai pukul 06.30-09.30 Wita dan sore mulai pukul 15.00-18.00 Wita. *adi
TONTON JUGA:
Aksi Kamisan Bali Suarakan Penegakan Hak Asasi Manusia
1
Komentar