DPR Serahkan Kasus Aziz Syamsuddin ke Peraturan Berlaku
JAKARTA, NusaBali
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK RI.
Wakil Ketua DPR RI dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan semua kepada peraturan berlaku. Oleh karena itu, dia enggan berandai-andai terkait hal tersebut. "Setahu saya, media-media menyebutkan Aziz tersangka. Namun, KPK belum memberikan statement tersangka. Kita serahkan semua proses sesuai peraturan berlaku sehingga tidak boleh berandai-andai. Jika belum ditetapkan, jangan dibilang seperti itu," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).
Untuk itu, kata Dasco, harus dicek kembali mengenai status Azis Syamsudin ke KPK langsung. Sebab, mengenai status tersangka hanya mereka yang tahu. Sampai saat ini, Dasco mengaku belum mengetahui perkembangan Azis Syamsuddin.
Terakhir, politisi dari Gerindra ini komunikasi dengan Aziz beberapa hari lalu saat akan berlangsung Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/9). Itu pun bicara mengenai Rapat Paripurna dan tidak melebar ke pembicaraan lain. Ketika itu, Azis menyatakan akan hadir di Rapat Paripurna secara virtual. "Jadi, saya belum tahu kondisinya saat ini," kata Dasco. Dasco membantah, jika penyebutan Aziz sebagai tersangka dapat mengganggu kinerja DPR RI. Menurut Dasco, itu tidak mengganggu. Dia mengajak agar masyarakat menganut azas praduga tidak bersalah.
Sebelumnya diberitakan badai tengah menerjang Partai Golkar. Dua elite mereka, Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin, dihantam kasus bertubi-tubi. Yang pertama, Alex Noerdin. Dirangkum, Kamis (23/9), anggota DPR dari Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 dan langsung ditahan. Lalu kasus Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI ini dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. *k22
Komentar