Uji Coba Ganjil-Genap di Kawasan Sanur-Kuta Dimulai Hari Ini
Gubernur Koster Terbitkan SE Ganjil-Genap
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pembatasan arus lalulintas ganjil-genap di daerah tujuan wisata.
Pasca turunnya SE Gubernur Bali ini, Satpol PP Provinsi Bali siap mem-back up penerapan kendaraan bermotor (ranmor) ganjil-genap di Kawasan Sanur, Kota Denpasar dan Kawasan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan penerapan uji coba mulai, Sabtu (25/9) hari ini.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi di Denpasar, Jumat (24/9) mengatakan akan mengerahkan personel dengan batas maksimal dalam uji coba penerapan ganjil-genap di Kawasan Sanur dan Kuta, Badung.
Sementara ujung tombak pelaksanaan tetap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali dan Polda Bali. "Namun demikian, kami di Satpol PP tetap melakukan back up personel dalam pelaksanaan uji coba," ujar Dewa Darmadi.
Kata Dewa Darmadi, SE Gubernur Bali untuk penerapan ganjil-genap ranmor ini sifatnya masih uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat, yang artinya bisa dievaluasi pelaksanaannya. "Nanti tetap ada evaluasi, namanya saja masih tahapan sosialisasi dan uji coba. Dalam SE Gubernur Bali belum ada ditetapkan tanggal pelaksanaannya," ujar mantan Kabid Tramtib Satpol PP Provinsi Bali ini.
Dewa Darmadi mengatakan dalam mengawal uji coba ganjil-genap tujuannya pengendalian lalulintas orang di tempat umum dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa-Bali. "Kami kan fokusnya mengawasi dan kendalikan lalulintas orang, agar jangan menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid-19," ujar birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ini.
Sementara dalam uji coba pemberlakuan ganjil-genap ini, kajian matang tetap dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Polda Bali, melibatkan Satgas Covid-19 Provinsi Bali. Hal itu diungkapkan Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin, dihubungi NusaBali, Jumat malam. Rentin mengatakan masih sedang rapat dengan Dishub Bali dan pihak terkait membahas penerapan ganjil-genap. "Sedang rapat dengan Dishub Bali. Penerapan ganjil-genap sedang kita matangkan terus, nanti kalau sudah ada hasil rapat kami sampaikan," ujar Rentin.
Sebelumnya Kadishub Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta mengatakan ganjil-genap kendaraan bermotor akan dilaksanakan di Denpasar dan Badung. Ganjil-genap dilaksanakan hanya Hari Sabtu -Minggu dan hari libur nasional, pada pukul 06.30 wita - 09.30 wita dan pukul 15.00 - 18.00 Wita.
Ganjil-genap ini mengikuti tanggal pada kalender. Misalnya pada Sabtu kalendernya tanggal 15 maka itu ganjil. Plat kendaraan belakang ganjil boleh lewat/masuk. Sebaliknya jika genap tidak boleh lewat/putar balik. Demikian seterusnya sesuai tanggal kalender. Aturan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 dan 2 pribadi/plat hitam. Ganjil-genap berlaku di semua jalan akses ke pantai di Sanur , Kecamatan Denpasar Selatan dan Jalan akses ke Pantai Kuta, Kecamatan Kuta Badung. *nat
1
Komentar