nusabali

LPD Anturan Diaudit, Opini Tidak Wajar

Kasus Dugaan Penyelewengan Aset dan Pengelolaan Keuangan

  • www.nusabali.com-lpd-anturan-diaudit-opini-tidak-wajar

SINGARAJA, NusaBali
Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan aset dan pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Terbaru, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng telah menerima hasil audit secara independen dari salah satu akuntan publik. Hasilnya, laporan keuangan LPD Anturan periode 2019 hingga 2021 disimpulkan opini tidak wajar.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, saat ini penanganan kasus LPD Anturan masih dalam pendalaman. Kejari Buleleng, sekitar sebulan yang lalu telah meminta pihak Inspektorat Buleleng melakukan audit secara mendalam menyeluruh terhadap pengelolaan LPD Anturan. Audit secara menyeluruh ini untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Di sisi lain, Kejari Buleleng telah menerima hasil audit dari kantor akuntan publik. Hasil audit tersebut menyatakan laporan keuangan LPD Anturan selama 2 periode terakhir yakni dari tahun 2019 hingga tahun 2020 hasilnya tidak wajar. "Hasil audit laporan keuangan untuk periode 2 tahun terakhir, disimpulkan opini tidak wajar. Artinya, laporan keuangan terlampir disajikan tidak wajar," ungkap Jayalantara, Jumat (24/9) siang.

Jayalantara mengungkapkan, hal paling mencolok dan menjadi catatan penting pada hasil audit independen tersebut yakni pada tahun 2019 LPD melakukan kavling tanah yang tidak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan dengan persetujuan dari pengurus Desa Adat Anturan. Selain itu, LPD juga melakukan kavling tanah terhadap agunan yang diambil alih lantaran adanya kredit macet.

"LPD tidak mencatat dengan jelas, tanah kavling yang dibeli untuk usaha LPD dan tanah kavling berasal dari agunan. Ini menjadi catatan dari hasil audit independen," ujar Jayalantara yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Buleleng ini.

Jayalantara mengaku, belum berani memastikan kemungkinan adanya penyimpangan pengelolaan LPD jika dilihat dari hasil audit yang menyatakan opini tidak wajar. Kata dia, penyimpangan nanti baru bisa disimpulkan di akhir penyelidikan. Kendati demikian, hasil audit independen ini akan menjadi petunjuk jaksa dalam melakukan pendalaman atas kasus ini.

Hasil audit investigasi oleh kantor akuntan publik ini juga menjadi petunjuk penyidik Pidsus Kejari Buleleng untuk melengkapi berkas. "Ini juga menjadi petunjuk kami di kelengkapan berkas. Kami juga minta Inspektorat melakukan audit lebih mendalam yang masih dalam proses, sehingga jelas dan rinci tentang kondisi LPD yang sebenarnya," pungkas Jayalantara.

Sementara itu, hingga saat ini, sebanyak 29 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Saksi tersebut merupakan nasabah atau pengurus LPD Adat Anturan. Barang bukti diamankan dokumen pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan dan barang bukti sejumlah sertifikat tanah kavling yang merupakan aset LPD Anturan namun dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD, serta beberapa barang bukti lainnya. *mz

Komentar