Nyolong Tas, Wisman Algeria Diringkus
Modusnya, tersangka berpura-pura jadi pengunjung dan memesan menu, namun itu hanya tipu daya tersangka sebelum mengambil tas korbannya
Laporan Baru Dua, Pelaku Diduga Sudah Beraksi di Belasan TKP
MANGUPURA, NusaBali
Seorang wisatawan asal Algeria, Khalifa Larbi,48, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kuta Utara di Restauran Char-Char, Jalan Kayu Aya, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Kamis (12/1) pukul 22.00 Wita. Khalifa diamankan setelah lakukan sejumlah aksi pencurian. Dia menyasar barang berharga milik wisatawan lainnya yang sedang makan di restauran. Namun apes, aksi Khalifa terekam kamera pengawas (CCTV) hingga modus kejahatannya itu terbongkar.
Kapolres Badung, AKBP Ruddi Setiawan didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Pius X Febry Aceng Loda mengatakan polisi menyelidiki kasus ini masuk dua laporan ke Mapolsek Kuta Utara.
Laporan pertama, datang dari wisatawan asal Bulgaria Ivan Mihailov,43, yang kehilangan tas beserta barang berharga saat mampir ke Bar Red Carpet Champagne di Jalan Kayu Aya, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Selasa (10/1) pukul 23.00 Wita. Lalu pada, Kamis (12/1) giliran wisatawan asal Korea Selatan, Park Byungcheol, 41 yang melapor telah kehilangan barang berharga miliknya saat makan di Restauran Char-Char. "Setelah dipelajari modusnya, anggota menduga pelakunya orang yang sama dan memiliki akses untuk menyelinap ke dalam lokasi tersebut," jelas AKBP Ruddi saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kuta Utara, Rabu (18/1).
Anggota dari Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu I Putu Ika Prabawa lalu mendatangi lokasi dan mendalami keterangan saksi, termasuk korban sendiri. Selain itu juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi. Hasilnya, aksi Khalifa Larbi tersebut terlihat jelas saat menggondol tas milik korban.
"Dari dua lokasi tempat kejadian, hasil CCTV memperlihatkan detik-detik pelaku menggondol tas milik korban. Modusnya, si tersangka ini berpura-pura sebagai pengunjung dan memesan menu selayaknya wisatawan lainnya. Namun itu hanya tipu daya tersangka sebelum mengambil tas korbannya," beber mantan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Pusat ini.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, anggota kepolisian kemudian memburunya dan diketahui dia masih berada di Restoran Char-Char. Tak butuh waktu lama, tersangka yang menginap di hotel di kawasan Jalan Camplung Tanduk Nomor 99X, Seminyak, Kuta, Badung ini langsung ditangkap. Polisi lalu menggeledah kamar hotel wisatawan berpasspor 169218547 ini.
Hasilnya didapati belasan tas berbagai merek. Juga ditemukan dompet perempuan dan sepatu berbagai macam merek. Dari interogasi itu, tersangka mengakui barang tersebut merupakan hasil curiansejak 25 Desember 2016 lalu. "Kalau laporannya ada dua. Tapi, dugaan kita, tersangka ini sudah beraksi di belasan lokasi. Ya, sekitar 10 sampai 15 lokasi," kata Kapolsek Kompol Pius Loda seraya mengatakan tersangka masuk sebagai wisatawan di Bali. Pada saat diamankan, polisi menyita uang pecahan dolar dengan nominal mencapai Rp 15 juta. Akibat ulahnya, Khalifa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. * dar
Komentar