Mendag Siapkan Aturan Anak Masuk Mal
JAKARTA, NusaBali
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan aturan terkait prosedur untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Hal itu diungkapkannya saat meninjau penerapan aplikasi PeduliLindungi di ritel modern dan pusat perbelanjaan di Bali pada Sabtu (25/9).Peninjauan dilakukan di ritel modern Tiara Dewata dan mal Beachwalk Shopping Center.
"Kami akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir kompas.com, Minggu (26/9).
Pemerintah memang sudah mulai uji coba mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke mal, tetapi hanya diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Ketentuan uji coba ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid itu disebutkan pula bahwa aturan teknis penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Uji coba tersebut dilakukan seiring dengan membaiknya status PPKM di seluruh wilayah Jawa-Bali, di mana tak ada lagi yang berada di level 4, melainkan kini sudah di level 3 dan level 2.
Pada kesempatan tinjauan tersebut, Lutfi juga mengapresiasi para pelaku usaha pusat perlanjaan dan ritel yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perdagangan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kemendag, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86 persen. *
Komentar