Kemenperin Optimalkan Restrukturisasi Mesin IKM
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengoptimalkan restrukturisasi mesin industri kecil dan menengah (IKM) seiring peningkatan ekspor furnitur hingga 30,8 persen pada periode Januari-Agustus 2021 dibandingkan periode sama 2020.
"Ini menandakan bahwa produk furnitur kita sudah kompetitif di kancah global. Apalagi, produk furnitur kita dinilai unik dan inovatif karena terobosan-terobosan yang dilakukan para pelaku industri agar bisa berdaya saing," kata Plt Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita lewat keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu.
Di tengah tekanan berat karena dampak pandemi COVID-19, industri furnitur nasional mampu menunjukkan performa yang cemerlang. Hal ini tercermin dari nilai ekspor industri furnitur pada 2020 sebesar 2,19 miliar dolar AS atau naik 12,2 persen dibandingkan 2019.
Reni menyebutkan beberapa negara tujuan utama ekspor produk furnitur dari Indonesia, antara lain Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Jerman, dan Inggris. Karenanya, Kemenperin bertekad terus mengembangkan pelaku IKM sektor furnitur. Salah satu strateginya adalah menerapkan pola kemitraan antara IKM dan industri besar atau industri menengah sebagai bagian membangun ekosistem rantai pasok, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses produksi.
"Untuk meningkatkan kemampuan industri kecil dalam memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan oleh industri besar atau industri menengah sebagai offtaker, kami di Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin memiliki program pendampingan yang diberikan kepada pelaku industri kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk," paparnya.
Guna mendukung sektor IKM furnitur dapat meningkatkan produktivitas dan kualitasnya, sehingga memacu perluasan pasar ekspor, Kemenperin memiliki program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi. Upaya ini sejalan untuk mendorong para pelaku IKM memanfaatkan teknologi terkini.
"Program restrukturisasi ini dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) terhadap IKM yang telah membeli mesin dan atau peralatan dalam jangka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi," jelas Reni.
Potongan harga yang diberikan, yaitu sebesar 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri (impor) dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri.
"Program ini dapat diikuti oleh seluruh IKM dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian yang telah ditetapkan. Diharapkan program ini dapat menjadi pemicu peningkatan teknologi produksi pada IKM melalui peremajaan mesin dan atau peralatan sehingga ke depannya dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk IKM," imbuhnya. *
Di tengah tekanan berat karena dampak pandemi COVID-19, industri furnitur nasional mampu menunjukkan performa yang cemerlang. Hal ini tercermin dari nilai ekspor industri furnitur pada 2020 sebesar 2,19 miliar dolar AS atau naik 12,2 persen dibandingkan 2019.
Reni menyebutkan beberapa negara tujuan utama ekspor produk furnitur dari Indonesia, antara lain Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Jerman, dan Inggris. Karenanya, Kemenperin bertekad terus mengembangkan pelaku IKM sektor furnitur. Salah satu strateginya adalah menerapkan pola kemitraan antara IKM dan industri besar atau industri menengah sebagai bagian membangun ekosistem rantai pasok, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses produksi.
"Untuk meningkatkan kemampuan industri kecil dalam memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan oleh industri besar atau industri menengah sebagai offtaker, kami di Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin memiliki program pendampingan yang diberikan kepada pelaku industri kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk," paparnya.
Guna mendukung sektor IKM furnitur dapat meningkatkan produktivitas dan kualitasnya, sehingga memacu perluasan pasar ekspor, Kemenperin memiliki program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi. Upaya ini sejalan untuk mendorong para pelaku IKM memanfaatkan teknologi terkini.
"Program restrukturisasi ini dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) terhadap IKM yang telah membeli mesin dan atau peralatan dalam jangka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi," jelas Reni.
Potongan harga yang diberikan, yaitu sebesar 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri (impor) dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri.
"Program ini dapat diikuti oleh seluruh IKM dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian yang telah ditetapkan. Diharapkan program ini dapat menjadi pemicu peningkatan teknologi produksi pada IKM melalui peremajaan mesin dan atau peralatan sehingga ke depannya dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk IKM," imbuhnya. *
1
Komentar