Selundupkan 48 Kilogram Bahan Peledak, Penumpang Ditangkap di Celukan Bawang
Berlayar dari Madura, Naik Kapal Perintis KM Nadelyn
SINGARAJA, NusaBali
Seorang penumpang Kapal Perintis KM Nadelyn berinisial AMD, 39, ditangkap polisi saat kapal yang ditumpanginya bersandar di Dermaga III Pelabuhan Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, 11 September 2021 pagi.
Pasalnya, penumpang asal Desa/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sume-nep (Madura), Jawa Timur ini kedapatan menyelundupkan 48 kilogram bahan peledak. Informasi di lapangan, Kapal Perintis KM Nadelyn yang ditumpangi tersangka AMD dengan membawa 48 kilogram bahan peledak tersebut diketahui berlayar dari Pelabuhan Sapeken di Madura. Kapal ini tiba dan sandar di Dermaga III Pelabuhan Celukan Bawang, Sabtu (11/9) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat KM Nadelyn merapat di Dermaga III Pelabuhan Celukan Bawang pagi itu, Tim Pol Air Baharkam Polri beranggotakan 8 orang yang dipimpin AKBP Agus Budi, langsung naik melakukan penggeledahan seisi kapal. Satu per satu penumpang dan barang bawaan mereka diperiksa polisi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan serbuk putih yang diduga sebagai bahan peledak. Serbuk bahan peledak seberat total 48 kilogram tersebut dibungkus dalam 49 kantong plastik bening dan dikemas dalam 2 kardus warna coklat. Pemilik bahan peledak itu adalah AMD, penumpang kapal asal Desa/Kecamatan Sapeken, Sumenep.
Pria berusia 39 tahun ini pun langsung diamankan polisi berikut 48 kilogram bahan peledak yang diduga hendak diselundupkan ke NTB tersebut. Saat itu juga, AMD diamankan ke Pos Pol Air Polda Bali di Pelabuhan Celukan Bawang, untuk dimintai keterangan.
Kemudian, AMB berikut barang bukti 48 kiligram bahan peledaknya dibawa ke Markas Pol Air Polda Bali di Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan untuk diproses lebih lanjut. “Dari pengakuan AMD, 48 kilogram bahan peledak itu akan dibawa ke Bima, NTB untuk digunakan membuat bom ikan,” ujar salah satu staf di otoritas Pelabuhan Celukan Bawang, Senin (27/9).
Sumber tadi menyebutkan, KM Nadelyn yang ditumpangi AMD berikut puluhan kilogram bahan peledaknya merupakan kapal perintis rute Pelabuhan Sapeken-Pelabuhan Celukan Bawang-sejumlah pelabuhan di wilayah NTB. Penumpang yang membawa bahan peledak, AMD, sedang menuju Kabupaten Bima, NTB. “Di sini (Pelabuahan Celukan Bawang, Red) hanya singgah saja," katanya.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengakui pihaknya tidak tahu secara pasti soal penangkapan penumpang kapal yang diduga selundupkan 48 kilogram bahan peledak di Pelabuhan Celukan Bawang tersebut. Menurut AKBP Andrian, yang melakukan operasi penangkapan adalah jajaran Polair Polda Bali.
Lagipula, kata AKP Andrian, penumpang yang diduga membawa bahan peledak tersebut tujuannya bukan ke Celukan Bawang, melainkan hanya dicegat polisi di Pelabuhan Celukan Bawang. “Pelaku pembawa bahan peledak dengan tujuan ke NTB, lalu dicegat di Pelabuhan Celukan Bawang," tandas AKBP Andrian saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Singaraja, Senin kemarin.
Sementara, 48 kilogram bahan peledak yang dalam 49 bungkus plastik yang diamankan dari pelaku AMD sudah langsung dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan. Dari uji laboratorium, bahan peledak yang diselundupkan AMD adalah bahan peledak low explosive, yang biasa digunakan untuk meracik bom ikan.
AMD sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelundukan bahan peledak. Atas perbuatannya, tersangka AMD dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *mz
1
Komentar