Bawa HP, Warga Binaan Rutan Gianyar Terancam Sel Tikus
GIANYAR, NusaBali
Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar menggelar apel Deklarasi perang terhadap handphone, pungutan liar dan narkoba, Senin (27/9).
Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, M Bahrun menegaskan 3 hal tersebut harus dibersihkan dari area Rutan. Jika ditemukan ada warga binaan yang membawa HP, akan dipindahkan dan ditempatkan pada sel tertutup yang sunyi alias sel tikus.
Selain itu, warga binaan yang ketahuan membawa HP maupun narkotika akan dicabut hak-haknya. Menurutnya apel deklarasi yang diikuti oleh seluruh petugas Rutan Gianyar dan seluruh warga binaan pemasyarakatan Rutan Gianyar itu dilakukan sebagai upaya dalam menyikapi permasalahan klasik yang sering muncul di Rutan dan Lapas terutama mengenai HP, pungli dan narkoba. “Adanya penggunaan HP di dalam Lapas dan Rutan yang dimiliki secara ilegal sering kali menjadi biang kerok adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan,” tegasnya.
Ditambahkannya jika ada HP juga memunculkan dugaan tindak pidana terutama pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas atau Rutan. Disamping itu, adanya HP di dalam Lapas dan Rutan juga menjadikan indikasi timbulnya instalasi listrik ilegal di blok hunian yang pada akhirnya akan membahayakan jiwa bagi penghuni semua. “Kita tidak ingin kejadian kebakaran di Lapas Tangerang terulang kembali,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya menggelar deklarasi untuk membersihkan kawasan Rutan Gianyar dari HP, pungli dan narkoba. Terlebih, Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia, termasuk Rutan Gianyar telah menyediakan sarana untuk komunikasi melalui Video Call secara gratis, sehingga tidak ada alasan bagi warga binaan pemasyarakatan memiliki HP selama menjalani masa hukuman di dalam Rutan Gianyar.
Dirinya menambahkan jika tentu ada sanksi yang telah disiapkan atas deklarasi tersebut. Dimana sesuai Tata Tertib Lapas dan Rutan sudah sangat jelas mengatur mengenai hal-hal tersebut. “Jika nanti kita temukan ada warga binaan yang membawa HP maka akan diberikan sanksi yakni dicabut hak-haknya kemudian akan dipindahkan dan ditempatkan pada sel tertutup yang sunyi. Sedangkan hak-hak yang dicabut itu mulai dari hak dikunjungi, hak remisi dan hak intergrasi,” paparnya.
Dan apabila warga binaan tersebut bisa memasukkan HP ke dalam rutan atas bantuan dari petugas rutan, maka oknum petugas rutan itu pun akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin pegawai dalam PP 53 Tahun 2010. “Tentunya kita nanti melihat hasil pemeriksaan, kalau memang terbukti ada oknum petugas yang nakal maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dengan adanya deklarasi tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi ditemukan adanya HP maupun narkoba. Sebab pihaknya juga meningkatkan pemeriksaan dan penggeledahan lalu lintas barang dan orang yang keluar-masuk ke Rutan Gianyar. “Kita juga tingkatkan frekuensi penggeledahan baik secara rutin maupun insidentil. Dan kita tetap bersinergi dengan unsur TNI dan Polri dalam mendukung dan mewujudkan Rutan Gianyar bebas Halinar (Handphone, pungutan liar, dan narkoba),” tegas M Bahrun. *nvi
Komentar