nusabali

Penipu asal Jakarta Ditangkap Beberapa Jam usai Beraksi

  • www.nusabali.com-penipu-asal-jakarta-ditangkap-beberapa-jam-usai-beraksi

MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria bernama Zulkifli, 34, diringkus aparat Polsek Kuta, di rumahnya di Jalan Kampung Islam Gang Artis  Nomor 2, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (22/9).

Pria asal Jakarta ini berurusan dengan polisi karena dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penangkapan terhadap karyawan swasta ini berawal dari laporan korban yang merupakan pengusaha asal Sumatera, Novarman Ar, 60. Pengusaha yang tinggal sementara di Hotel Grand Zuri kamar Nomor 357, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung itu buat laporan polisi di Polsek Kuta dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Melalui laporannya itu juga korban mengaku alami kerugian Rp 35 juta.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, AKP Made Putra Yudistira dalam keterangan persnya, Senin (27/9) membeberkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 24 Mei 2021 lalu. Namun kasus tersebut baru dilaporkan Rabu (22/9) oleh Novarman ke Polsek Kuta.

Dijelaskan, rangkaian penipuan yang dilakukan oleh Zulkifli sudah dimulai sejak 23 Mei 2021. Saat itu Zulkifli mendatangi korban di Hotel Grand Zuri menawarkan 1 unit mobil BMW 2005. Untuk meyakinkan korban, Zulkifli menunjukkan foto-foto dari mobil yang ditawarkannya. Ternyata korban tertarik untuk membeli mobil tersebut.

Keesokannya, 24 Mei 2021 Zulkifli kembali datang menemui korban dan minta uang DP (down payment). Korban langsung transfer uang Rp 2 juta ke rekening bank BCA milik Zulkifli. Kemudian keesokannya lagi, 25 Mei 2021 Zulkifli datang lagi ke Hotel Grand Zuri meminta uang. Tanpa curiga korban transfer lagi ke rekening yang sama sebanyak dua kali total Rp 30 juta.

"Setelah uang ditransfer Zulkifli menyerahkan 1 unit mobil KIA Rio warna putih DK 1266 FX untuk dipakai korban sebagai jaminan sambil menunggu mobil BMW yang dibeli korban dibawakan pelaku  ke hotel Grand Zuri. Mobil  BMW yang dipesan oleh korban tersebut dijanjikan akan dibawakan 27 Mei 2021," beber AKP Yudistira.

Pada hari yang dijanjikan sekitar pukul 12.00 Wita, Novarman ke basement Hotel Grand Zuri untuk mengambil mobil KIA yang dipinjamkan korban untuk dipakai makan siang di luar hotel. Novarman kaget karena mobil KIA tersebut sudah tidak ada di parkiran basement.

"Korban lalu minta bantuan pihak hotel untuk buka rekaman kamera CCTV. Terlihat ada 2 orang yang mengendarai sepeda motor masuk ke basement hotel dan mengambil mobil KIA Rio tersebut. Sementara Zulkifli sudah tak bisa dihubungi lagi," ungkap AKP Yudistira.

Menerima laporan itu, aparat Polsek Kuta langsung gerak cepat. Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Yudistira itu mendatangi lokasi TKP melakukan olah TKP. Hasil olah TKP dapat ditarik kesimpulan Zulkifli yang melakukan pengambilan mobil yang dipinjam sementara. Polisi langsung nyebar buru Zulkifli. Hanya butuh beberapa jam saja, Zulkifli disergap di rumahnya di Kepaon. Setelah dilakukan pencarian barang bukti, pelaku akhirnya diamankan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.

Kepada polisi, Zulkifli mengakui semua perbuatannya sesuai dengan keterangan dari korban. Uang hasil kejahatannya sudah habis digunakan. Uang Rp 35 juta itu juga digunakan untuk bayar tukang kunci untuk membuat kunci cadangan mobil Kia Rio. Selanjutnya membeli baju, membeli HP, membeli sepatu, bayar cicilan motor, kasi istri dan mertua, sisanya biaya hidup sehari-hari.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kunci duplikat mobil Kia Rio, 1 buah HP Realme 5Pro warna Biru, sepasang sepatu, 2 buah baju kemeja, dan 2 buah baju kaos. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar