Tiga Ranperda Ketok Palu
SINGARAJA, NusaBali
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (27/9), dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Buleleng.
Penetapan tiga ranperda tersebut disepakati DPRD Buleleng setelah melalui pembahasan panjang. Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, dihadiri Bupati Putu Agus Suradnyana, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Buleleng, Sekda, dan pejabat instansi terkait. Rapat paripurna selain dilakukan secara langsung juga diikuti undangan lainnya melalui daring.
Seluruh Panitia Khusus (Pansus) melalui juru bicaranya menyampaikan laporan terkait proses dan tahapan ranperda, sebelum akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi perda. Ketua Pansus I Luh Sri Seniwi dalam laporannya mengatakan, seluruh tahapan pembahasan ranperda tentang Penetapan Desa sudah terbangun kesamaan pandangan antara fraksi-fraksi di DPRD Buleleng, Pansus dan komisi-komisi dengan eksekutif.
Namun Pansus I memberikan catatan kepada eksekutif dalam penerbitan Peraturan Bupati tersebut agar dilakukan secara cermat, untuk menghindari polemik di kemudian hari. “Terkadang terjadi pembahasan yang alot dalam penentuan batas desa, yang menjadi dasar mewujudkan poin kesepakatan. Untuk itu eksekutif agar lebih proaktif melakukan fasilitasi dengan melakukan mediasi,” kata anggota Fraksi PDIP asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan ini.
Sedangkan dari Pansus II yang diketuai oleh I Wayan Parwa memberikan sejumlah catatan terkait pembahasan ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Meskipun seluruh tahapan dan seluruh elemen sudah menyetujui ranperda tersebut, menurutnya pemerintah dalam pengelolaan cadangan pangan harus terselenggara dengan baik. Terutama memastikan ketersediaan pangan saat masyarakat membutuhkan. Selain itu Pansus II juga menekankan dalam pengadaan cadangan pangan agar lebih banyak menyerap produksi pangan petani lokal. “Pemerintah daerah perlu memfasilitasi dan melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam menyediakan cadangan pangan,” ungkap kader PDIP Dapil Kecamatan Gerokgak ini.
Sementara Pansus III melalui Ketua Pansus Kadek Sumardika yang membahas tentang Perubahan atas Perda No 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, merekomendasikan untuk ditindaklanjuti hingga menjadi Perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab Perda yang ada selama ini sudah waktunya untuk diperbaharui.
“Peninjauan terhadap tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor agar dilakukan secara konsisten setiap tiga tahun sekali. Ini dimaksudkan agar perubahan besaran tarif retribusi yang ditetapkan tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat DPRD Buleleng ini.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam pendapat akhirnya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD atas kesungguhan dan penuh tanggung jawab, sehingga tiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.
Selanjutnya ketiga Ranperda tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Bali, sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. *k23
Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, dihadiri Bupati Putu Agus Suradnyana, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Buleleng, Sekda, dan pejabat instansi terkait. Rapat paripurna selain dilakukan secara langsung juga diikuti undangan lainnya melalui daring.
Seluruh Panitia Khusus (Pansus) melalui juru bicaranya menyampaikan laporan terkait proses dan tahapan ranperda, sebelum akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi perda. Ketua Pansus I Luh Sri Seniwi dalam laporannya mengatakan, seluruh tahapan pembahasan ranperda tentang Penetapan Desa sudah terbangun kesamaan pandangan antara fraksi-fraksi di DPRD Buleleng, Pansus dan komisi-komisi dengan eksekutif.
Namun Pansus I memberikan catatan kepada eksekutif dalam penerbitan Peraturan Bupati tersebut agar dilakukan secara cermat, untuk menghindari polemik di kemudian hari. “Terkadang terjadi pembahasan yang alot dalam penentuan batas desa, yang menjadi dasar mewujudkan poin kesepakatan. Untuk itu eksekutif agar lebih proaktif melakukan fasilitasi dengan melakukan mediasi,” kata anggota Fraksi PDIP asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan ini.
Sedangkan dari Pansus II yang diketuai oleh I Wayan Parwa memberikan sejumlah catatan terkait pembahasan ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Meskipun seluruh tahapan dan seluruh elemen sudah menyetujui ranperda tersebut, menurutnya pemerintah dalam pengelolaan cadangan pangan harus terselenggara dengan baik. Terutama memastikan ketersediaan pangan saat masyarakat membutuhkan. Selain itu Pansus II juga menekankan dalam pengadaan cadangan pangan agar lebih banyak menyerap produksi pangan petani lokal. “Pemerintah daerah perlu memfasilitasi dan melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam menyediakan cadangan pangan,” ungkap kader PDIP Dapil Kecamatan Gerokgak ini.
Sementara Pansus III melalui Ketua Pansus Kadek Sumardika yang membahas tentang Perubahan atas Perda No 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, merekomendasikan untuk ditindaklanjuti hingga menjadi Perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab Perda yang ada selama ini sudah waktunya untuk diperbaharui.
“Peninjauan terhadap tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor agar dilakukan secara konsisten setiap tiga tahun sekali. Ini dimaksudkan agar perubahan besaran tarif retribusi yang ditetapkan tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat DPRD Buleleng ini.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam pendapat akhirnya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD atas kesungguhan dan penuh tanggung jawab, sehingga tiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.
Selanjutnya ketiga Ranperda tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Bali, sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. *k23
1
Komentar