Berkas Kasus Bapak Setubuhi Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan
SINGARAJA, NusaBali
Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak terhadap putri kandungnya sendiri selama 4 tahun lamanya di Kecamatan Sawan, Buleleng, akhirnya memasuki tahap pelimpahan.
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, berkas perkara telah rampung dan dilakukan pelimpahan tahap satu pada Jumat (29/9) lalu. "Berkas perkara tahap 1 sudah dikirimkan kepada JPU pada Jumat lalu. Dalam jangka waktu 14 hari, penyidik akan menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh JPU," ujar Iptu Sumarajaya dikonfirmasi Selasa (28/9) siang.
Jika JPU menyatakan P21 atau berkas perkara sudah lengkap, lanjut Iptu Sumarajaya, pihak penyidik akan langsung melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti. "Jika dikembalikan atau P19, penyidik akan memenuhi permintaan melengkapi kekurangan yang ada pada perkara sesuai petunjuk yang diberikan JPU," jelas Iptu Sumarajaya.
Sementara itu, penahanan terhadap tersangka NS, 47, yang tega setubuhi putri kandungnya sendiri, masih dilakukan di Rutan Mapolres Buleleng. Sebelumnya, masa penahanan tersangka diperpanjang terhitung mulai per Senin (6/9) lalu selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini, lantaran penyidik saat itu masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus persetubuhan yang dilakukan NS terhadap putri kandungnya sendiri selama 4 tahun menghebohkan jagat Buleleng. Aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya hingga 4 tahun lamanya.
Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta terhadap putrinya sendiri. Karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang telah menimpanya ke Polres Buleleng. *mz
Komentar