Ketua DPRD Dorong Pemkab Buat Perda Larangan Alih Fungsi Tambak Garam
SINGARAJA, NusaBali
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng membuat Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur larangan alih fungsi tambak garam.
Hal tersebut disebutnya sangat penting, pasca diberlakukannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021, tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Desa/Kecamatan Tejakula, Selasa (28/9) kemarin.
Menurut Supriatna regulasi Pemerintah Daerah (Pemda) Buleleng larangan alih fungsi lahan tambak garam sangat penting dirancang. Mengingat selama ini lahan tambak garam yang ada di Desa Les dan Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Buleleng, semakin berkurang, akibat perkembangan pariwisata. “Banyak lahan tambak garam yang berubah fungsi jadi villa dan akomodasi pariwisata lainnya. Ini harus dibatasi, untuk menjaga eksistensi garam tradisional petani di sini,” ucap Sekretaris DPC PDI Buleleng ini.
Kader PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini juga menekankan regulasi ini harus segera dilakukan, karena garam di Buleleng memiliki potensi dan kualitas yang sudah terkenal di mancanegara. “Saya berharap pemerintah fokus menguatkan petani garam tradisional ini. Apalagi mereka sudah ada upaya kreatif, inovatif dengan terobosan garam piramid. Sehingga produksi garam lokal ini bisa menyentuh lebih banyak pasar,” imbuh Supriatna.
Ketua DPRD Buleleng dua periode ini juga mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster dengan mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 ini. Kebijakan pemerintah ini disebutnya dapat menjadi landasan regulasi dan bisa menggairahkan semangat petani garam di Bali dan Buleleng pada khususnya.
Supriatna pun berharap besar dengan adanya kebijakan pemerintah daerah ini dapat memberikan jalan keluar petani garam tradisional yang selama ini masih terkendala di bidang pemasaran.*k23
Komentar