BBPOM Temukan Produk dengan Izin Fiktif
Hasil sitaan BBPOM didominasi obat tradisional penambah stamina pria. Ada juga kosmetik yang terang-terangan mencantumkan bahan hydroquinone tretinoin di kemasannya.
DENPASAR, NusaBali
Puluhan item kosmetik dan obat tradisional tidak sesuai ketentuan disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar. Operasi dilakukan pada 30 November-1 Desember 2015 di Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana. Dari 1.886 pieces kosmetik dan obat tradisional yang disita, di antaranya ada yang menggunakan izin edar fiktif alias palsu.
Kepala BBPOM di Denpasar Dra Endang Widowati Apt menjelaskan, kegiatan yang menyasar dua tempat di wilayah Denpasar dan tiga tempat di Kabupaten Jembrana, ini terkumpul sebanyak 58 item atau 1.886 pieces yang terdiri dari kosmetik dan obat tradisional, dengan taksiran ekonomi mencapai Rp 114.847.500.
“Pelanggaran yang dilakukan yakni dari obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Ada juga yang memiliki izin edar tapi fiktif. Sedangkan kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar,” ujar Endang, Jumat (4/11).
Dikatakannya, kasus izin fiktif yang dicantumkan pada produk oleh pihak manapun pasti akan ketahuan. Pasalnya, dalam kemasan sudah memiliki kode-kode tersendiri. “Di dalam kemasan ada angka-angka, dan masing-masing angka tersebut memiliki kode tersendiri. Jadi apabila kode tidak cocok dengan ketentuan, maka itu bisa dikatakan fiktif,” imbuhnya.
Puluhan item tersebut, jelas Endang, masih didominasi obat tradisional (obat kuat) yang mengandung sildenafil dan turunannya yang dikaitkan dengan menambah stamina pria. Sedangkan pada peredaran produk kosmetik banyak ditemukan bahan berbahaya seperti mercury (air raksa) dan hydroquinone tretinoin.
“Bahkan ada jenis kosmetik yang secara terang-terangan mencantumkan bahan Hydroquinone Tretinoin di kemasannya. Bahan ini kalau kena matahari sedikit saja wajah pasti akan memerah. Sedangkan bahan merkuri ini bisa penetrasi ke dalam kulit dan merusak susunan saraf dan organ dalam tubuh,” jelasnya.
Saat ini, pola tindak lanjut terhadap temuan tersebut masih berstatus pendalaman. Apabila setelah gelar kasus, maka akan diputuskan untuk dimusnahkan atau dibawa ke ranah hukum.
Pihak BBPOM juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Sebab, apabila produk tersebut masih beredar, tentu karena masyarakat yang meminatinya masih banyak. Endang mengimbau agar masyarakat tidak memilih produk berbahaya agar mendapat hasil yang cepat dan instan, sebab belum tentu yang instan itu aman.
“Jadilah masyrakat yang cerdas dengan memperhatikan produk yang kemasannya tidak boleh rusak, memiliki izin edar, serta kadaluwarsanya dilihat. Terkait izin fiktif, masyarakat juga bisa konsultasi ke BBPOM, bisa dilihat di website dan dicocokkan di sana,” tegas Endang. 7 i
Komentar