nusabali

WNA Nigeria dan Pantai Gading Dideportasi

Ditangkap Lantaran Overstay dan Terlibat Kasus Penipuan

  • www.nusabali.com-wna-nigeria-dan-pantai-gading-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Setelah mendekam selama 22 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dua orang warga negara asing (WNA) akhirnya dideportasi.

Kedua WNA yang dideportasi itu masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya, 30, asal Nigeria dan Souleymane Konate, 37, asal Pantai Gading. Selain karena overstay, keduanya juga tersandung kasus penipuan terhadap sesama WNA. Selain dideportasi, keduanya juga masuk dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Selain karena overstay, keduanya juga melanggar administratif keimigrasian, karena melakukan penipuan terhadap sesama WNA.

“Mereka berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang kepada WNA yang berada di luar negeri. Selain itu, mereka juga melakukan judi bola secara online. Terbukti dari barang bukti yang disita berupa laptop, handphone, dan beberapa SIM card,” jelas Jamaruli, Rabu (29/9).

Jamaruli menjelaskan, Ernest Okechukwu Okanya merupakan WN Nigeria yang lahir pada tanggal 30 Oktober 1991 di Enugu. Dia diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 dengan Izin Tinggal Kunjungan yang telah overstay sejak 15 Januari 2020 silam. Sedangkan Souleymane Konate merupakan WNA asal Pantai Gading kelahiran 31 Juli 1984 di Dabakala. Pria tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 dengan Izin Tinggal Kunjungan. Kedua WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan sosial budaya. “Namun, saat berada di Bali justru melakukan aktivitas penipuan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021, dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. Proses pendeportasian kedua WNA tersebut dilakukan pada Sabtu (25/9). Keduanya dikawal langsung oleh petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kedua WNA tersebut diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 12.30 Wita. Kedua WNA tersebut dideportasi pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) - Addis Ababa, Ethiopia (ADB).

“Kemudian penerbangan dilanjutkan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa (ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS),” papar Jamaruli.

Selain dideportasi, keduanya dimasukkan dalam daftar cekal, paling cepat 6 bulan dan bisa perpanjang tergantung evaluasi. Dengan adanya WNA yang overstay dan terlibat penipuan, Jamaruli berharap masyarakat di seluruh Bali bisa saling bekerjasama dalam pemantauan WNA di sekitarnya. Para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat, dan komponen masyarakat lainnya agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik atau kegiatan yang dilakukan oleh WNA dan warga lainnya, supaya bisa diambil tindakan tegas. “Dalam melakukan pengawasan terhadap WNA, tentu diharapkan peran serta masyarakat. Dengan demikian WNA yang hendak melakukan tindak kejahatan bisa dicegah,” tandas Jamaruli. *dar

Komentar