Akhir 2021, 4 Jabatan Eselon II di Jembrana Kosong
NEGARA, NusaBali
Jelang memasuki triwulan keempat tahun 2021, tiga posisi jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Jembrana belum terisi pejabat definitif.
Kekosongan jabatan eselon II itu pun dipastikan akan bertambah menjadi 4 jabatan hingga akhir tahun 2021. Karena ada satu pejabat eselon II lainnya akan pensiun per 1 November 2021. Data di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Rabu (29/9), adapun tiga jabatan eselon II yang saat ini masih lowong, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Jembrana, jabatan Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Jembrana, dan Kepala BKPSDM Jembrana. Khusus jabatan Kadis PUPRPKP Jembrana masih lowong sejak pejabat sebelumnya I Wayan Darwin telah pensiun pada akhir tahun 2020 lalu. Buat sementara masih ditunjuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudiarta untuk merangkap sebagai Plt Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana.
Sementara jabatan Asisten III Setda Jembrana mengalami kekosongan setelah pejabat sebelumnya I Ketut Kariadi Erawan pensiun per 1 Agustus 2021. Untuk sementara ditunjuk Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembrana I Made Dwi Maharimbawa sebagai Plt Asisten III Setda Jembrana. Sedangkan jabatan Kepala BKPSDM Jembrana kosong setelah pejabat sebelumnya I Made Budiasa resmi dilantik sebagai Sekda Jembrana per tanggal 23 Agustus 2021 lalu. Buat semenetara, Sekda Budiasa pun masih ditunjuk merangkap sebagai Kepala BKPSDM Jembrana.
Kepala Bidang Pengadaan, Penataan dan Pola Karir pada BKPSDM Jembrana Ni Putu Arie Wiryastuti, seizin Sekda Budiasa, Rabu kemarin, mengatakan selain kekosongan tiga jabatan eselon III itu, juga ada 1 pejabat eselon II yang juga dipastikan akan pensiun sebelum akhir tahun 2021. Yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Jembrana I Ketut Swijana yang akan pensiun per 1 November 2021. “Jadi sampai akhir tahun nanti, sudah pasti ada 4 jabatan eselon II yang kosong,” ujarnya.
Menurut Arie, untuk pengisian jabatan eselon II aturannya wajib dilaksanakan melalui proses lelang jabatan. Dari rencana sementara ini, sebelum menggulirkan lelang jabatan eselon II itu, terlebih dahulu akan dilakukan mutasi di lingkungan eselon II. Artinya, jika dilakukan mutasi terlebih dahulu, untuk jabatan eselon II yang akan dilelang nanti belum tentu adalah posisi jabatan yang saat ini masing kosong. “Jadi kita belum tahu jabatan mana yang akan dilelang. Rencananya sih memang ada pergeseran (mutasi, red) di eselon II,” ucapnya.
Sebelum melaksanakan mutasi pejabat eselon II, sambung Arie, akan dilakukan uji kompetensi terhadap pada pejabat eselon II. Dari uji kompetensi itu, nantinya dipetakan apakah perlu dilakukan rotasi ataukah tetap di jabatan saat ini. “Kalau eselon II memang wajib di-assesment (penilaian uji kompetensi, red) setiap dua tahun sekali. Kecuali yang sudah memasuki batas usia pensiun di bawah 1 tahun,” ujarnya.
Untuk melaksanakan uji kompetensi eselon II nanti, sambung Arie, juga harus mengajukan izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Setelah mendapat izin dari KASN, dari BKPSDM Jembrana akan bersurat ke Asesor UPTD BKD Provinsi Bali untuk melaksanakan assesment para pejabat eselon II. “Setelah hasil assesment keluar, nanti kita juga mintakan rekomendasi ke KASN untuk pengajuan mutasi eselon II. Kalau semua lancar, mungkin bulan depan baru mulai dilaksankan uji kompetensi pejabat eselon II,” pungkasnya. *ode
Komentar