DPR RI Terima Supres RUU IKN
JAKARTA, NusaBali
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima Surat Presiden (Surpres) soal RUU Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari pemerintah.
Supres RUU IKN diserahkan Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).
“DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibukota Negara RI. Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibukotanya? Banyak,” kata Puan dalam konferensi pers usai menerima Mensesneg dan Kepala Bappenas, Rabu kemarin.
Puan mengatakan, rencana pemindahan IKN sudah lama ada. Bahkan, pemikiran pemindahan IKN ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh Presiden pertama RI, Soekarno. Puan berharap, dalam merencanakan pemindahan IKN perlu sosialisasi dan persiapan yang matang seperti aspek regulasi dan sosialisasi.
Menurut Puan, sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan IKN baik dari sisi ekonomi, sosial, dan efektivitas pemerintahan. Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.
“Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapat pimpinan” kata Puan.
DPR RI juga akan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait rencana pemindahan IKN melalui RUU IKN.
Puan berharap RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk IKN yang ideal dari semua sisi dan pertimbangan yang ada. Untuk itu, RUU IKN harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya yang lebih komprehensif dan pembicaraannya melibatkan banyak pihak. Bukan hanya pemerintah dan DPR, tapi juga semua elemen bangsa dalam memberi masukan.
“Kemudian siapa yang mengelola atau memimpin ibukota tersebut. Apakah pemimpin yang sama atau bentuknya berbeda, serta mengenai struktur organisasinya, nanti akan dibahas,” jelas Puan.
Mantan Menko PMK itu juga menekankan soal langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN). Puan mengatakan, hal tersebut penting lantaran aset IKN yang bernilai ribuan triliun rupiah agar bisa berfungsi serta bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.
“Kemudian juga proyeksi kebutuhan pemindahan IKN seperti apa. Ini penting untuk mendapatkan masukan dari publik,” ucap Puan.
Puan mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan Lembaga Negara dan perwakilan negara asing.
Dia memberi contoh keberadaan gedung DPR RI yang harus tetap memiliki nilai guna, jika nanti pusat pemerintahan akan berpindah. “Sekarang di DPR ini besar sekali kemudian sudah digunakan bertahun-tahun, apakah nanti dari tempat, lokasi serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang bisa berfungsi lebih baik dan bermanfaat. Itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah,” tegas Puan.
Puan juga menyinggung soal tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan IKN baru. Meski pemerintah sudah mengkaji hal itu, dia meminta agar dalam mengambil keputusan, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek.
RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri dari 9 bab yang berisi 34 pasal. RUU mengatur soal isi dari IKN, bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan IKN beserta pembiayaannya. *k22
Komentar