Aniaya PSK, Dituntut 2 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara menganiaya PSK (Pekerja Seks Komersil), pemuda bernama I Gede Putra Gangga Purnaba, 18, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam sidang online yang digelar Rabu (29/9).
Dalam tuntutan JPU Dina K Sitepu disebutkan jika terdakwa Purnaba melakukan aksi penganiayaan terhadap PSK berinisial SW, 20, karena tak bisa membayar usai kencan. Terdakwa asal Selemadeg Barat, Tabanan ini dijerat Pasal 351ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. "Iya benar, terdakwa atas nama I Gede Putra Gangga Purnaba, sudah dituntut 2 tahun penjara sesuai dengan pembuktian dakwaan ke kedua yakni Pasal 351ayat (1) KUHP," kata Jaksa Dina saat dikonfirmasi via whatsapp.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WITA bertempat di kamar kost yang terletak di Jalan Pura Demak, Gang Malboro No. 11, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Mulanya, terdakwa memesan jasa korban via aplikasi Whatsapp untuk melayaninya di atas ranjang dengan tarif yang disepakati 400 ribu untuk sekali pelayanan. Terdakwa kemudian mendatangi alamat kos korban tanpa dibekali uang sepeser pun. Malah di dalam tas selempang yang dipakainya saat itu hanya berisi barang-barang berupa borgol, dua pisau lipat, dan satu lakban.
Setelah melepas birahi, terdakwa meminta untuk dipesankan ojek online dari handphone korban dengan alasan terdakwa tidak membawa handphone. Beberapa saat kemudian, korban memberitahu ojek online sudah tiba untuk menjemput terdakwa. Saat itulah, tanpa diketahui korban, terdakwa mengambil borgol dari dalam tasnya. Kemudian melancarkan aksinya dengan memborgol tangan korban dan membekap wajah korban dengan bantal tidur.
Dalam kondisi seperti itu korban sempat memberontak. Naas, ketika korban berontak kedua kakinya mengenai aquarium yang ada di kamar tersebut yang menyebabkan kaca aquarium itu pecah. Serpihan kacanya juga mengenai kaki korban.
Saat terdakwa sibuk memakai jaket dan masker, kesempatan tersebut diambil korban untuk lari ke luar kos dalam posisi tangan masih terborgol untuk mencari pertolongan. Tak lama kemudian terdakwa diamankan petugas kepolisian dan warga sekitar kos korban. "Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka lecet pada bagian leher, lecet pada pergelangan tangan kiri dan kanan, luka pada kaki sebelah kiri dan kanan akibat terkena pecahan Aquarium," kata Jaksa Dina. *rez
1
Komentar