Disdikpora Perpanjang SK Guru Kontrak
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, segera akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi ribuan guru kontrak yang ada di Buleleng.
Tahun Ini Gaji Naik Rp 200 Ribu
SINGARAJA, NusaBali
Dari seribu orang guru kontrak yang diangkat pada akhir 2016 lalu, kembali akan diperpanjnag kontraknya dengan peningkatan gaji Rp 200 ribu per bulannya. Sehingga gaji guru kontrak semula Rp 1 juta menjadi Rp 1,2 juta.
Kepala Disdikpora Buleleng Gede Suyasa yang ditemui di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan bahwa kenaikan gaji guru kontrak disesuaikan dengan kemampuan Pemkab Buleleng. kenaikannya pun dikatakan akan bertahap, hingga memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Perlahan akan kami naikkan sesuai dengan kemampuan daerah, sehingga guru kontrak di Buleleng nantinya dapatkan gajih standar UMK,” ujar Suyasa.
Di akhir tahun 2016 lalu, jumlah guru kontrak Sekolah Dasar (SD) sebanyak 1381. Jumlah tersebut pun terakulumasi sejak beberapa tahun yang lalu, dan ditambah dengan jumlah seribu orang guru kontrak di tahun 2016 lalu. namun jumlah tersebut di tahun 2017 ini dikatakan kembali berkurang karena, ada yang dipindahkan ke Taman Kanak-Kanak sebanyak 130 orang, dipindahkan ke jenjang SMP tujuh orang, dan ada juga yang mengundurkan diri sebanyak empat orang, yakni dua orang guru kontrak yang bertugas di Gerokgak, seorang di Kecamatan Kubutambahan dan Banjar.
Sehingga saat ini masih ada 1.240 orang guru kontrak SD, yang akan diperpanjang kontraknya di tahun 2017 ini. Khusus pemindahan guru kontrak SD ke jenjang pendidikan TK dan SMP, menurut Suyasa disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan yang mereka miliki. Seperti tujuh orang guru kontrak yang dipindahkan ke jenjang SMP, mereka dikatakan sudah memiliki kualifikasi S2, sehingga lebih tepat jika ditempatkan di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Ke depannya jika ada guru kontrak yang jurusannya tidak linier, juga akan kita pindahkna ke SMP yang kekurangan guru, sehingga kedepannya pengangkatan guru kontrak SD, benar-benar sesuai dengan jurusan yang diperlukan,” imbuh dia.
Sementara itu, keterlambatan pembutaan SK di tahun 2017, karena pembaharuan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) diakui Suyasa tidak menjadi masalah. Seluruh guru kontrak yang diperpanjang kontraknya akan menandatangani dan dibayar sejak tanggal 6 Januari 2017. *k23
Komentar