Dishub Denpasar dan Bendesa Minta Dievaluasi
Rencana Pemberlakuan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Sanur
Penerapan aplikasi PeduliLindungi dinilai sudah menjadi jaminan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19. Karenanya diharapkan ada evaluasi bersama tentang penerapan ganjil genap.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar dan Bendesa Adat Sanur kompak menginginkan pemberlakuan plat nomor kendaraan ganjil genap di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, dievaluasi kembali. Sebab, penerapan aplikasi PeduliLindungi mereka nilai sudah cukup untuk membatasi pengunjung masuk ke kawasan wisata pantai.
Bendesa Adat Sanur Ida Bagus Paramartha mengemukakan sudah seharusnya Dishub Provinsi Bali mengevaluasi penerapan ganjil genap di wawidangan Desa Adat Sanur. “Masalah ganjil genap itu dilakukan Dinas Perhubungan dan kepolisian, perlu dilakukan evaluasi karena tanggung jawab kami di wawidangan. Dalam hal ganjil genap, itu kepolisian dan Dinas Perhubungan yang berhak secara hukum,” ujar Bagus Paramartha ditemui usai peluncuran QR Code aplikasi PeduliLindungi, di Sanur, Kamis (30/9).
Dia menambahkan dengan kondisi saat ini pengunjung pantai akan mengalami peningkatan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur. “Hari biasa seperti sekarang ini sepi. Kalau sudah ada sistem begini (PeduliLindungi) sudah mendukung pengunjung dan masyarakat sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan juga meminta adanya evaluasi penerapan ganjil genap ini. Karena menurutnya dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi saja sudah menjadi jaminan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19. Ke depan dia berharap harap ada evaluasi bersama tentang penerapan ganjil genap di Sanur dan Bali.
“Ini (PeduliLindungi) jaminan dari bendesa dan kami untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kami sudah koordinasi dengan Dishub Provinsi, dengan PeduliLindungi ini, dengan melihat kapasitas pengunjung dan pelabuhan di Sanur, kiranya penerapan ganjil genap dilakukan evaluasi bersama. Penerapan ganjil genap saat awal diperlukan untuk pembatasan kegiatan masyarakat guna antisipasi tidak ada kenaikan level PPKM,” ungkap Sriawan.
Untuk diketahui, penerapan sistem ganjil genap di kawasan Pantai Sanur dan Kuta dimulai pada Sabtu, 25 September 2021. Pada pekan mulainya penerapan ganjil genap ini diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Penerapan ganjil genap ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali.
Untuk tahap pertama, dilakukan di dua lokasi yakni Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar serta Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung. Untuk di kawasan Sanur pembatasan dilakukan di jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan lapangan parkir Pantai Matahari Terbit.
Kedua di jalan akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur. Juga di jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Sindhu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang, serta jalan akses Pantai Mertasari. Dan untuk di Kuta dilaksanakan di sepanjang Jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari.
Adapun mekanismenya yakni sistem ganjil genap ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor pribadi/perseorangan baik kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan bermotor roda dua dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar Hitam tulisan Putih atau sesuai perubahannya.
Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik. Pelaksanaannya didasarkan pada kesesuaian antara tanggal dengan angka terakhir TNKB pada hari dan jam pelaksanaan pembatasan.
Pelaksanaan pembatasan dilakukan pada Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah. Jam pemberlakuan untuk pagi mulai pukul 06.30 Wita hingga 09.30 Wita. Sementara jam pemberlakuan sore mulai pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita. *mis
Bendesa Adat Sanur Ida Bagus Paramartha mengemukakan sudah seharusnya Dishub Provinsi Bali mengevaluasi penerapan ganjil genap di wawidangan Desa Adat Sanur. “Masalah ganjil genap itu dilakukan Dinas Perhubungan dan kepolisian, perlu dilakukan evaluasi karena tanggung jawab kami di wawidangan. Dalam hal ganjil genap, itu kepolisian dan Dinas Perhubungan yang berhak secara hukum,” ujar Bagus Paramartha ditemui usai peluncuran QR Code aplikasi PeduliLindungi, di Sanur, Kamis (30/9).
Dia menambahkan dengan kondisi saat ini pengunjung pantai akan mengalami peningkatan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur. “Hari biasa seperti sekarang ini sepi. Kalau sudah ada sistem begini (PeduliLindungi) sudah mendukung pengunjung dan masyarakat sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan juga meminta adanya evaluasi penerapan ganjil genap ini. Karena menurutnya dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi saja sudah menjadi jaminan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19. Ke depan dia berharap harap ada evaluasi bersama tentang penerapan ganjil genap di Sanur dan Bali.
“Ini (PeduliLindungi) jaminan dari bendesa dan kami untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kami sudah koordinasi dengan Dishub Provinsi, dengan PeduliLindungi ini, dengan melihat kapasitas pengunjung dan pelabuhan di Sanur, kiranya penerapan ganjil genap dilakukan evaluasi bersama. Penerapan ganjil genap saat awal diperlukan untuk pembatasan kegiatan masyarakat guna antisipasi tidak ada kenaikan level PPKM,” ungkap Sriawan.
Untuk diketahui, penerapan sistem ganjil genap di kawasan Pantai Sanur dan Kuta dimulai pada Sabtu, 25 September 2021. Pada pekan mulainya penerapan ganjil genap ini diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Penerapan ganjil genap ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali.
Untuk tahap pertama, dilakukan di dua lokasi yakni Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar serta Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung. Untuk di kawasan Sanur pembatasan dilakukan di jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan lapangan parkir Pantai Matahari Terbit.
Kedua di jalan akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur. Juga di jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Sindhu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang, serta jalan akses Pantai Mertasari. Dan untuk di Kuta dilaksanakan di sepanjang Jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari.
Adapun mekanismenya yakni sistem ganjil genap ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor pribadi/perseorangan baik kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan bermotor roda dua dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar Hitam tulisan Putih atau sesuai perubahannya.
Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik. Pelaksanaannya didasarkan pada kesesuaian antara tanggal dengan angka terakhir TNKB pada hari dan jam pelaksanaan pembatasan.
Pelaksanaan pembatasan dilakukan pada Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah. Jam pemberlakuan untuk pagi mulai pukul 06.30 Wita hingga 09.30 Wita. Sementara jam pemberlakuan sore mulai pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita. *mis
Komentar