nusabali

Mangkir, Rai Mantra Minta Jadwal Ulang

  • www.nusabali.com-mangkir-rai-mantra-minta-jadwal-ulang

Pemeriksaan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PD Parkir yang dijadwalkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (19/1), urung dilakukan.

Hendak Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PD Parkir


DENPASAR, NusaBali
Masalahnya, Walikota Rai Mantra dikabarkan sakit dan meminta jadwal ulang pemeriksaan. Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Syahru Wira, mengatakan pihaknya memang menjadwalkan pemeriksaan Walikota Rai Mantra, Kamis kemarin. Namun, orang nomor satu di Pemkot Denpasar ini berhalangan hadir sehingga pemeriksaan batal dilakukan. “Kami terima surat dari Walikota tadi pagi (kemarin). Intinya, beliau tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” papar Syahru Wira.

Dalam surat yang dikirimkan ke Kejari Denpasar tersebut, tidak dibeber secara pasti alasan mangkirnya Rai Mantra. Namun, dari informasi yang diperoleh, Rai Mantra sedang sakit. “Dalam suratnya tidak dijelaskan alasan tidak hadiri pemeriksaan. Hanya saja, Walikota minta pemeriksaan dijadwal ulang,” tandas Syahru Wira.

Dengan batalnya pemeriksaan kemarin, penyidik kejaksaan secepatnya akan menjadwal ulang pemeriksaan Rai Mantra. Pasalnya, keterangan Rai Mantra sebagai Walikota sangat diperlukan terutama terkait Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur soal PD Parkir.

Terkait kemungkinan pemeriksaan mantan Walikota Denpasar (2000-2005, 2005-2009, AA Gede Nurah Puspayoga, yang kini menjabat Menteri Koperasi dan UKM, Syahru Wira enggan berkomentar. “Kami fokus pemeriksaan Walikota Rai Mantra dulu. Kalau sudah cukup, mantan Walikota nggak perlulah diperiksa,” kilah jaksa muda asal Ibukota Jakarta ini.

Disinggung hasil audit soal kerugian negara yang sedang dihitung BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bal terkait kasus PD Parkor Kota Denpasari, menurut Syahru Wira, sampai saat ini belum selesai. Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKP.

Dalam penyidikan sebelumnya disebutkan, Dirut PD Parkir Kota Denpasar Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan uang PD Parkir senilai Rp 6 miliar. Selain itu, politisi PDIP ini juga dituding menyalahi aturan terkait penempatan uang asuransi PD Parkir.

Penempatan uang asuransi Rp 500 juta ini diduga bermasalah, karena dikelola oleh Koperasi PD Parkir. Dari perhitugan penyidik, penempatan uang asuransi ini telah dilakukan sejak 9 tahun lalu. Kalau dihitung pertahunnya ada Rp 500 juta, berarti sampai saat ini ada kerugian negara sekitar 4,5 miliar dalam penempatan asuransi ini.

Berdasarkan perhitungan itulah, Kejari Denpasar akhirnya mengumumkan Punglik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PD Parkir Kota Denpasar. Pengumuman status tersangka Dirut PD Parkir ini disampaikan Kajari Denpasar (waktu itu), Imanuel Zebua, usai melakukan serah terima jabatan kepada Kajari Denpasar yang baru, Erna Normawati Widodo Putri, di Kantor Kejati Bali, Niti Mandala Denpasar, 20 Juni 2016 silam.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, IB Rahoela, mengakui dalam beberapa hari belakangan, kondisi Walikota Rai Mantra memang kurang fit. Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri, pun mengetahui kondisi Rai Mantra.

“Saat acara sosialisasi Kejari Denpasar tentang Tim Pengawal dan Pengaman Pe-merintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dihadiri Pak Walikota di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (17/1) lalu, Ibu Kajari bahkan mendoakan agar Pak Walikota cepat sembuh,” ujar Rahoela yang dikonfirmasi terpisah saat kunjungan silaturahmi ke Kantor Harian Umum NusaBali, Jalan Hayam Wuruk 110 Denpasar, Kamis kemarin.

Disinggung tentang pemanggilan Walikota Rai Mantra oleh Kejari Denpasar terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PD Parkir, Rahoela tidak mau berkomentar banyak. Namun pada intinya dia menekankan yang dimintai keterangan bukan Rai Mantra pribadi, tapi institusi Pemkot Denpasar. “Jadi, menurut saya, kalau misalnya Pak Walikota tidak datang, ‘kan nggak masalah. Sebab, secara teknis yang lebih mengetahui aturan jajaran di bawahnya. Jadi, nanti kan bisa saja Kabag Hukum, misalnya, yang datang memberi keterangan,” jelas Rahoela. * rez,isu

Komentar