Optimalkan Penerimaan
JAKARTA, NusaBali
Anda belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Siap-siap saja, soalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan turun ke lapangan untuk menggali potensi dari masyarakat yang belum memiliki NPWP.
Hal itu dilakukan untuk memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan. Langkah petugas pajak turun ke lapangan untuk mencari WP yang belum memiliki NPWP tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.
"Dalam rangka perluasan basis pajak, salah satu yang dilakukan (DJP) adalah Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor seperti dilansir detikcom, Kamis (30/9).
Melalui aturan ini, maka pengawasan dan pemeriksaan pajak dilakukan melalui dua bagian yakni Pengawasan WP Strategis dan Pengawasan Kewilayahan.
WP strategis adalah yang selama ini sudah terdaftar secara administrasi namun tidak patuh, sedangkan kewilayahan adalah melihat masyarakat yang belum memiliki NPWP tetapi memiliki kegiatan usaha.
Pihak yang akan turun ke lapangan adalah petugas kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) bagian Account Representative (AR). Tugasnya pertama adalah melakukan persiapan dengan menganalisis data statistik kewilayahan seperti jumlah penduduk, jumlah WP yang sudah ber-NPWP, jumlah penerimaan, hingga gambaran ekonomi wilayah tersebut.
Setelah data terkumpul maka AR akan melakukan penyisiran ke lapangan dengan menelusuri wilayah kerjanya seperti toko-toko yang ada apakah sudah terdaftar dan memiliki NPWP atau belum. Petugas AR diberikan kewenangan untuk melakukan pengambilan gambar yang menunjukkan adanya aktivitas ekonomi.
"Kegiatan wawancara juga dapat dilakukan oleh petugas untuk mendapatkan data yang akurat. Kegiatan ini biasa disebut kunjungan atau visit yang merupakan bagian dari tata kelola pengawasan/pemeriksaan dan bukan merupakan hal baru di DJP," tuturnya.
"Apabila berdasarkan data lapangan, ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun sudah ada objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP," tambahnya. *
Komentar