Dewan Jembrana Bentuk Pansus Tanah Gilimanuk
NEGARA, NusaBali
Amburadulnya pengelolaan aset tanah Pemkab Jembrana di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, mendapat atensi pihak DPRD Jembrana dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus Tanah Gilimanuk ini digulirkan bersama Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana yang dibentuk pada Senin (27/9).
Menyusul pembentukan tersebut, dilaksanakan rapat perdana Pansus Tanah Gilimanuk di DPRD Jembrana, Jumat (1/10). Dalam rapat tersebut, pimpinan bersama 13 anggota yang tergabung dalam Pansus Tanah Gilimanuk telah menyusun jadwal untuk segera menelusuri dan mengkaji permasalahan tanah di Gilimanuk.
“Kami sudah susun jadwal kegiatan Pansus. Nanti kami segera lakukan pembahasan dan memperjelas status aset di sana,” ujar anggota Pansus Tanah Gilimanuk Ida Bagus Susrama, saat ditemui di DPRD Jembrana, Jumat kemarin.
Menurut Susrama, dalam menelusuri persoalan tanah di Gilimanuk itu, Pansus akan berkonsultasi ke tim ahli untuk mengetahui secara jelas sistem pola Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya. Begitu juga akan dilakukan rapat kerja dengan OPD terkait untuk mencari data luas tanah ataupun warga yang diberikan HPL di Gilimanuk.
“Nanti kami akan rapat kerja dengan instansi terkait. Karena disinyalir data-data HPL yang diberikan orang per orang di Gilimanuk banyak yang sudah dipindahtangankan,” imbuh Susrama.
Susrama mengatakan, tujuan utama dibentuknya Pansus ini adalah memperbaiki sistem pengelolaan lahan di Gilimanuk. Untuk memperbaiki itu, tentunya perlu dilakukan penataan ulang terkait data maupun aturan pemberian HPL di Gilimanuk. Termasuk memperjelas sistem pembayaran retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD). “Ini kan sekarang kacau. Ada yang bayar bulanan, ada yang bayar tahunan. Jadi bagaimana HPL itu bisa menyumbang PAD? Justru terbalik menjadi beban pemerintah daerah,” ucap Susrama yang juga Ketua Komisi I DPRD Jembrana.
Untuk itu, sambung Susrama, apabila ingin melakukan perubahan-perubahan di Gilimanuk, harus dibenahi dulu dari hulunya. Terutama memperjelas data yang akurat menyangkut luas HPL yang dikelola Pemkab dan berapa orang yang diberikan hak menempati HPL tersebut. “Kalau dari tanah itu, seharusnya kalau sudah diberikan kepada si A si B, tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain. Nanti setelah rapat dengan OPD, kami juga akan turun ke Gilimanuk. Kami lakukan sampling dan mengakomodir keinginan warga,” ujarnya.
Selain beberapa permasalahan tersebut, Susrama mengatakan, juga ada masalah warga di Gilimanuk yang beranggapan bahwa tanah di Gilimanuk bisa disertifikatkan hak milik. Padahal sebenarnya HPL yang merupakan aset pemerintah itu tidak bisa disertifikatkan hak milik.
“Tetapi yang menjadi tujuan utama Pansus nanti, goal-nya paling tidak ada pembenahan administrasi. Kita punya data akurat, bisa menyumbang PAD sudah lebih dari cukup. Tetapi kalau pemerintah daerah bisa menuntaskan semua permasalahan itu, tentu lebih baik lagi,” tandas Susrama. *ode
Komentar