Beraksi di 17 TKP, Spesialis Congkel Jok Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Maling spesialis congkel jok sepeda motor, Hendro Priyono Pratama, 33 diringkus Resmob Polresta Denpasar, Kamis (16/9) pukul 22.00 Wita.
Garong yang sudah beraksi di 17 lokasi itu disergap polisi di kos tempat tinggalnya di Jalan Pura Masceti Nomor 5, Gianyar.
Penangkapan terhadap pria asal Dusun Masbagik, Desa Tlaga Urung, Kecamatan Lombok Timur, NTB ini setelah polisi menerima laporan dari seorang korban, Intan Khofifa Yulinar, 25. Korban melaporkan kehilangan sebuah HP Oppo F3 seharga Rp 4,2 juta saat berolahraga di Lapangan Puputan, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (9/9) pukul 08.00 Wita. HP itu hilang dari dalam jok motor yang ditinggalkannya saat berolahraga.
Menerima laporan korban, Resmob Polresta Denpasar melakukan penyidikan hingga akhirnya berhasil ditangkap. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka mengaku 17 kali beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Selain itu pernah beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Badung, beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Karangasem, dan sejumlah tempat lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Hendro bahwa di semua lokasi itu menggunakan modus yang sama yaitu congkel paksa jok motor. Tersangka mengambil apa saja barang berharga yang ditinggalkan korban di dalam jok motor. Barang hasil curian seperti HP dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Koban (Intan) mengaku HP miliknya hilang di jok motor. Selesai olahraga dia susah membuka jok motornya. Setelah berhasil dibuka ternyata HP yang ditinggalkannya di jok motor tersebut sudah hilang," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar dalam keterangan persnya, Jumat (1/10) sore.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 2624 CBE yang digunakan tersangka setiap kali beraksi, 3 unit HP, 9 buah kunci sepeda motor palsu, 1 buah obeng, 1 buah BPKB sepeda motor, dan 3 buah STNK.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar. Keterangan dari tersangka masih didalami. Mengingat dari tangan tersangka diamankan juga kunci sepeda motor palsu. Dicurigai tersangka tidak hanya congkel jok sepeda motor tetapi juga maling sepeda motor.
"Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Tersangka baru mengakui pencurian dengan membuka paksa jok motor menggunakan kunci palsu," ungkap Iptu Ketut Sukadi. *pol
Komentar