Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan 7 Motor Bodong ke Sumbawa
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 unit motor tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menuju Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketujuh unit motor bodong tersebut, berhasil diamankan ketika hendak dikirim menggunakan sebuah truk dari Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Selasa (28/9) siang.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (1/10), mengatakan, terungkapnya upaya penyelundupan 7 unit motor bodong ini, berawal adanya informasi masyarakat. Di mana, ada sebuah truk di jalan umum Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, yang mengumpulkan sejumlah sepeda motor bodong untuk dibawa ke Sumbawa.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana langsung melaksanakan penyelidikan ke lokasi. Alhasil pada Selasa (28/9) sekira pukul 13.00 Wita, ditemukan sebuah truk nopol DK 9443 WJ yang dikemudikan oleh Bilayadi, 49, asal Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, degan mengangkut 16 unit sepeda motor.
“Dari pemeriksaan dokumen 16 unit motor yang diangkut itu, awalnya ada 8 unit motor yang kita temukan tidak dilengkapi dokumen. Tetapi setelah pendalaman, ada seorang warga yang datang mengaku sebagai pemilik salah satu motor itu, dan melengkapi bukti dokumennya. Jadi yang diamankan ada 7 unit motor yang tidak dilengkapi dokumen,” ujar AKP M Reza didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan.
Sesuai hasil interogasi terhadap sopir truk, sambung AKP M Reza, diakui bawah belasan unit motor tersebut hendak dibawa menuju Sumbawa, NTB. Dari 7 unit motor yang tidak dilengkapi BPKB, 3 unit adalah motor yang dibeli pribadi oleh Bilayadi, dan 4 unit lainnya merupakan titipan seseorang bernama Ari untuk diberikan kepada seseorang berinisial Al di Sumbawa.
AKP M Reza mengatakan, saat ini juga masih dilakukan pendalam terkait asal usul 7 unit motor bodong tersebut. Termasuk menyelidiki kemungkinan sejumlah motor itu adalah hasil tindak pidana. Terkait sopir truk yang hendak penyelundupan motor bodong itu, sementara masih berstatus wajib lapor. “Masih kita dalami. Sementara 7 motor serta truk yang digunakan mengangkut masih kita amankan,” ujarnya.
Untuk diketahui, 7 unit motor bodong yang diamankan itu, seluruhnya berplat DK dan sebagian besar merupakan motor dengan kode plat asal Jembrana dengan huruf W dan Z. Ketujuh motor itu, di antaranya adalah motor Honda Scoopy nopol DK 6167 GP, motor Honda Supra 125 nopol DK 4643 WF, motor Honda Supra Fit DK 5768 WN, motor Honda Kharisma nopol DK 3626 WM, motor Honda Revo nopol DK 5321 ZP, motor Yamaha Jupiter Z nopol DK 4254 WS, dan motor Honda Supra Fit nopol DK 2149 WV. *ode
1
Komentar