nusabali

Pemprov Bali Perpanjang Kebijakan Relaksasi Pajak

Sekda: Wajib Pajak Jangan Dipersulit

  • www.nusabali.com-pemprov-bali-perpanjang-kebijakan-relaksasi-pajak

DENPASAR, NusaBali
Meskipun pandemi Covid-19 di Bali mulai melandai, perekonomian masyarakat belum menggeliat. Atas kondisi ini, Gubernur Bali Wayan Koster putuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi (kelonggaran) pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, pun wanti-wanti wajib pajak jangan dipersulit. Perpanjangan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak, serta penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pergub Nomor 46 Tahun 2021 ini dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali di Kantor Bapenda, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Senin (4/10) sore.

Dalam rilis yang sekaligus sosialiasi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 kepada masyarakat kemarin, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra hadir bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha, Kasubdit Regident Direktorat Lalulintas Polda Bali AKBP Santiadjie Kartasasmita, dan Kepala Jasa Raharja Cabang Bali Dwi Sasono.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha, mengatakan kebijakan relaksasi pajak ini diberlakukan selama 2 bulan ke depan, mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021. "Diskon pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, dengan cukup membayar pajak 2 tahun saja. Sedangkan tahun ketiga dan seterusnya, dibebaskan," ujar Made Santha.

Menurut Santham kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan 2 kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya. Pertama, kebijakan gratis BBNKB II (bea balik nama), mulai 4 September sampai 17 Desember 2021. Kebijakan gratis BBNKB II ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan proses balik nama, mutasi lokal, mutasi dari luar Bali. Kedua, kebijakan pemutihan, yang berlaku mulai 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Kebijakan pemutihan ini merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Semua kebijakan ini juga bertujuan untuk membenahi data base kendaraan, serta memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak 3 tahun ke atas agar menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear tax, Red), sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19," ujar Santha.

Sementara itu, Sekda Dewa Made Indra mengatakan kebijakan yang sama sebelumnya dituangkan dalam Pergub Bali Nomor 21 Tahun 2021, dengan tujuan memberikan kebijakan pemutihan yang berlaku sejak 8 Juni sampai 3 September 2021.  "Namun, karena kondisi perekonomian yang masih lesu, Gubernur Koster akhirnya memperpanjang kebijakan ini," tegas Dewa Indra dalam acara sosialisasi di Kantor Bapenda Bali, Senin kemarin.

Dewa Indra mengatakan tidak memastikan capaian target. Saat ini, dari relaksasi dan diskon pajak yang diterapkan, Bapenda Bali baru berhasil mengumpulkan Rp 151 miliar. "Nanti berapa terealisasi, kita evaluasi hasilnya. Ini sedang berjalan. Kita tidak bisa ngomongin berapa akan dapat, karena situasi pandemi Covid-19 begini," tandas Dewa Indra.

Menurut Dewa Indra, ketika kebijakan relaksasi pajak menghasilkan Rp 151 miliar, dari sisi pendapatan daerah hal tersebut cukup besar. Kemudian, dari sisi kesadaran bayar pajak, masyarakat punya motivasi tinggi untuk membayar pajak.

"Tetapi, karena kondisi pandemi Covid-19, masyarakat ada yang melemah dan me-nunda bayar pajak. Ketika ada stimulus dan kemudahan, ada juga masyarakat Bali kembali bersemangat bayar pajak," terang birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng yang notabene mantan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali dan Kepala BPBD Bali ini.

Dewa Indra menyebutkan, pandemi Covid-19 ini sangat dinamis. Pernah naik, pernah turun, dan pernah melandai, tergantung dengan dinamika di daerah lain dan disiplin masyarakat. Bali bukan daerah tersisolasi, sehingga pandemi Covid-19 juga tergantung dengan daerah lain.

Versi Dewa Indra, pemerintah bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. Yang belum punya uang mencukupi, diberikan kesempatan bayar pajak. Intinya, pemerintah memberikan keringanan sebagai bentuk respons situasi Covid-19.

Kebijakan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2021, kata Dewa Indram bukan semata-mata untuk meraih pendapatan. Tapi, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kenyamanan dalam bekerja, terutama yang bekerja di jalan. "Bahwa nanti menghasilkan pendapatan daerah, tentu ini penting dalam memberikan respons kepada masyarakat. Makanya, Gubernur Bali memperpanjang kemudahan-kemudahan ini," papar Dewa Indra.

Dewa Indra pun meminta petugas mulai Bapenda, kepolisian, Jasa Raharja, hingga BPD Bali memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak. Jangan ada pelayanan berbelit-belit. “Orang sudah mau bayar pajak, jangan malah dipersulit. Pajak yang dipungut ini untuk melaksanakan pembangunan, sehingga perekonomian akan berputar," tegas Dewa Indra seraya menyebutpemerintah sedang merancang pemberian reward kepada wajib pajak yang rajin dan taat melaksanakan kewajibannya. *nat

Komentar