KPK Temui Kapolda, Kajati dan Hakim Tinggi PT Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum di Bali (kepolisian, kejaksaan, dan hakim pengadilan tinggi), Senin (4/10) sore.
Rakor yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata berlangsung di Mapolda Bali Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar. Dalam rakor yang diikuti langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Putu Jayan Danu Putra, Kajati Bali Ade Sutawarman, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, H Supeno, dan sejumlah pejabat lainnya itu membicarakan tentang penanganan perkara korupsi. Salah satu yang ditekankan adalah kesamaan persepsi dan pandangan penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.
"Jangan sampai misalnya proses pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan bolak balik. Itu menunjukan ada sesuatu yang berbeda persepsinya," ungkap Marwata kepada wartawan saat gelar jumpa pers usai Rakor berlangsung.
KPK menginginkan kesepahaman pemahaman terkait upaya pemberantasan korupsi. Utamanya dari sisi penindakan perkara korupsi itu bisa dipahami bersama oleh ketiga institusi penegak hukum tersebut. Salah satu yang harus disamakan persepsi dalam proses perhitungan kerugian negara.
Marwata mengaku penanganan perkara korupsi di daerah sering kali lama. Persoalannya karena karena proses perhitungan kerugian negara lama. Padahal menurutnya perkara korupsi itu sederhana. Tidak harus dilakukan audit oleh BPK atau inspektorat.
"Pekerjaan-pekerjaan fiktif misalnya tidak perlu diaudit. Uang keluar tetapi prestasi tidak ada itu sudah korupsi. Penyidik, jaksa, dan hakim pasti yakin. Hal seperti itu yang kita sharing. Kami bagi pengalaman apa yang pernah kami lakukan di KPK," ungkapnya.
Dikatakan, dalam pemberantasan korupsi KPK jadi leading sektornya. KPK selaku supervisor, karena tupoksi KPK salah satunya adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi oleh apara penegak hukum yang lainnya.
"Supaya praktik-praktik baik yang pernah dilakukan KPK bisa diterapkan oleh aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu harus ada kesamaan pemahaman dan persepsi," tandas Marwata yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Kapolda Irjen Putu Jayan. *pol
1
Komentar