Bupati Giri Prasta Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengikuti rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Bali tahun 2021, Senin (4/10) di Ruang Rapat Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.
Rakor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga dihadiri seluruh kepala/wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, aparat penegak hukum, instansi vertikal dan unsur forkompinda. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dalam sambutannya menyampaikan, tugas dan kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang KPK No 19 Tahun 2019 pasal 6 huruf a adalah melakukan upaya pencegahan tindak korupsi. “Kami memaknai undang-undang itu adanya keinginan pemerintah untuk mendahulukan upaya-upaya pencegahan dan rasanya upaya pencegahan akan lebih efektif dari upaya penindakan,” ujarnya.
Marwata juga mengatakan upaya penindakan praktik korupsi memerlukan biaya yang sangat mahal. Namun, belum memberikan hasil yang maksimal dalam memberantas korupsi di Indonesia. Untuk menguatkan upaya pencegahan praktik korupsi, pihaknya juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk memperhatikan manajemen aset. Dengan menyertifikasi semua aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Kalau korupsi yang menyangkut kerugian negara, KPK itu belum berhasil mengembalikan kerugian negara sampai 100 persen. Persentase di KPK sekitar 60 persen kerugian negara yang bisa dikembalikan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, mengatakan Pemkab Badung sangat serius dan berkomitmen dalam upaya mencegah terjadinya praktik korupsi. Hal ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Badung No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. “Bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Ini bukti Pemkab Badung memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjaga terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik khususnya dalam mencegah terjadinya praktik korupsi,” katanya.
Bupati Giri Prasta menambahkan, selama ini seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Badung sudah menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas oleh seluruh insan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Selaku kepala daerah, kami bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance),” tegas bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu.
Sebagai informasi atas komitmen dan keseriusan Pemkab Badung, dalam acara puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020, Badung sukses merengkuh 2 penghargaan yang diberikan oleh KPK RI. Dua Penghargaan itu adalah instansi dengan pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2020 dan salah satu dari 34 daerah peraih DID (Dana Insentif Daerah) untuk Capaian Indeks Pencegahan Korupsi. *ind
Komentar