nusabali

Minuman Berpemanis Kena Cukai

  • www.nusabali.com-minuman-berpemanis-kena-cukai

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah akan mengenakan cukai untuk minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Hal ini mulai berlaku pada 2022 mendatang.

Informasi ini tertuang dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1/Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangan.

Anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar Bobby A Rizaldi menjelaskan pengenaan cukai untuk MBDK demi mengurangi efek samping dari produk minuman bergula.

Selain produk MBDK, pemerintah juga akan mengenakan cukai untuk produk plastik sekali pakai. Hal ini khususnya kantong belanja plastik dan olahan plastik.

Olahan plastik yang dimaksud seperti wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman. "Dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu, pada 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru," ungkap Bobby dalam rapat bersama pemerintah, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (28/9).

Ia memaparkan target penerimaan cukai sebesar Rp203,92 triliun pada 2022 mendatang. Sementara, target total perpajakan mencapai Rp1.510 triliun.

Semua ini sudah disepakati menjadi Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna pada Kamis (30/9) lalu. *

Komentar