Okupansi Mal Capai 40 Persen
PPKM Diperlonggar
JAKARTA, NusaBali
Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI)
mencatat kenaikan tingkat kunjungan di mal. Secara rata-rata saat ini,
tingkat kunjungan mencapai 35 persen-40 persen.
"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan naik secara perlahan dan bertahap serta trennya terus membaik. Sampai dengan akhir pekan kemarin tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan sekitar 35 persen-40 persen," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (4/10).
Jelang pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level yang disampaikan Senin (4/10), Alphonzus berharap pemerintah dapat memperluas relaksasi kunjungan untuk anak di bawah 12 tahun.
Ia berharap aturan tersebut dapat diseragamkan di seluruh wilayah di RI, tak hanya di kota tertentu seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Jogjakarta, dan Surabaya.
Selain itu, ia juga ingin agar tempat bermain anak serta tempat hiburan di mal bisa beroperasi kembali.
"Pusat perbelanjaan berharap usia kurang dari 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan yang berada di semua wilayah selain Jakarta, Bandung, Semarang, Jogjakarta, dan Surabaya yang sudah diperbolehkan selama ini," jelasnya.
Sebelumnya, aturan anak boleh 'ngemal' diterapkan pada kebijakan PPKM dari 21 September-4 Oktober 2021. Namun, hanya kota-kota besar tertentu saja yang mendapat pengecualian sebagai kota uji coba.
Selain ibu kota, pengunjung anak juga sudah bisa 'ngemal' di pusat perbelanjaan yang ada di Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Operasional mal dibuka mulai pukul 10.00 sampai 21.00.
Kendati demikian, ada satu syarat anak-anak boleh ke mal, yaitu harus dengan pengawasan dan pendampingan dari orang tua. Dengan begitu, aturan terkait akan berakhir pada hari ini seiring dengan pengumuman selanjutnya dari pemerintah. *
Jelang pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level yang disampaikan Senin (4/10), Alphonzus berharap pemerintah dapat memperluas relaksasi kunjungan untuk anak di bawah 12 tahun.
Ia berharap aturan tersebut dapat diseragamkan di seluruh wilayah di RI, tak hanya di kota tertentu seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Jogjakarta, dan Surabaya.
Selain itu, ia juga ingin agar tempat bermain anak serta tempat hiburan di mal bisa beroperasi kembali.
"Pusat perbelanjaan berharap usia kurang dari 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan yang berada di semua wilayah selain Jakarta, Bandung, Semarang, Jogjakarta, dan Surabaya yang sudah diperbolehkan selama ini," jelasnya.
Sebelumnya, aturan anak boleh 'ngemal' diterapkan pada kebijakan PPKM dari 21 September-4 Oktober 2021. Namun, hanya kota-kota besar tertentu saja yang mendapat pengecualian sebagai kota uji coba.
Selain ibu kota, pengunjung anak juga sudah bisa 'ngemal' di pusat perbelanjaan yang ada di Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Operasional mal dibuka mulai pukul 10.00 sampai 21.00.
Kendati demikian, ada satu syarat anak-anak boleh ke mal, yaitu harus dengan pengawasan dan pendampingan dari orang tua. Dengan begitu, aturan terkait akan berakhir pada hari ini seiring dengan pengumuman selanjutnya dari pemerintah. *
Komentar