Polda Bali Jerat Zainal Tayeb Jadi Tersangka
Objek yang jadi perkara adalah tanah di Royal Garden Residence di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
DENPASAR, NusaBali
Zainal Tayeb kembali ditetapkan jadi tersangka. Setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Badung yang kini masih proses persidangan, kini giliran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menjerat pengusaha asal Bugis, Sulawesi Selatan itu. Zainal ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Penetapan tersangka terhadap Zainal berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor B/37a/X/Res 2.5/2021/ tertanggal 4 Oktober 2021 perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Tersangka Zainal Tayeb tidak langsung ditahan, sebab saat ini yang bersangkutan ditahan dalam kasus sebelumnya yang kini sedang dalam proses hukum di pengadilan.
Penetapan tersangka terhadap Zainal kali ini juga atas laporan rekan bisnisnya Hedar Giacomo Boy Syam yang melaporkannya ke Polres Badung. Hedar melaporkan Zainal melalui laporan Nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021. Objek yang jadi perkara adalah kerja sama tanah di Royal Garden Residence di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dikonfirmasi, Selasa (5/10), mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan bukti yang cukup sehingga hasil gelar perkara, Zainal ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang ada. Tersangka melanggar Pasal 266 dan/atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Saat ini masih dalam proses. Tersangka tidak ditahan karena saat ini sedang ditahan,” tutur Kombes Yuliar kepada wartawan, kemarin sore.
Sementara itu penasihat hukum pelapor, Bernadin mengatakan bahwa kliennya (Hedar) melaporkan Zainal ke Ditreskrimsus Polda Bali terkait kerja sama tanah di Royal Garden Residence di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Kerja sama di Royal Garden Residence di Nusa Dua itu ada beberapa sertifikat tidak ditandatangani tersangka eks promotor tinju itu. Padahal customer sudah bayar lunas.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Hedar sempat disomasi oleh customer yang sudah membayar. Hedar lalu somasi Zainal Tayeb karena tidak melakukan penandatanganan sertifikat hak guna bangunan.
Setelah disomasi, Zainal juga enggan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi. “Awalnya begitu. Dan ada juga orang asing sudah beli tanah di sana juga enggak dapet juga tanahnya. Itu lah awal mula kita laporkan ke Ditreskrimsus. Karena di Reskrimsus itu kan ada (penanganan) tindak pidana pencucian uang,” kata Bernadin.
Bernadin mengatakan hubungan kliennya dengan Zainal dalam perkara ini adalah rekan bisnis. Awalnya kerja sama semua berjalan dengan baik. Waktu berjalan, Hedar beli semua tanah dimaksud, perusahaan diakusisi, tanah dibayar lunas. Tetapi Zainal Tayeb tidak tanda tangan HGB-nya. “Itu masalah awalnya,” beber Bernadin.
Sementara itu penasihat hukum Zainal Tayeb, Mila, enggan berkomentar. “Saya tidak mau komentar dulu. Silakan konfirmasi kepada pelapor,” tuturnya. *pol
Penetapan tersangka terhadap Zainal berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor B/37a/X/Res 2.5/2021/ tertanggal 4 Oktober 2021 perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Tersangka Zainal Tayeb tidak langsung ditahan, sebab saat ini yang bersangkutan ditahan dalam kasus sebelumnya yang kini sedang dalam proses hukum di pengadilan.
Penetapan tersangka terhadap Zainal kali ini juga atas laporan rekan bisnisnya Hedar Giacomo Boy Syam yang melaporkannya ke Polres Badung. Hedar melaporkan Zainal melalui laporan Nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021. Objek yang jadi perkara adalah kerja sama tanah di Royal Garden Residence di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dikonfirmasi, Selasa (5/10), mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan bukti yang cukup sehingga hasil gelar perkara, Zainal ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang ada. Tersangka melanggar Pasal 266 dan/atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Saat ini masih dalam proses. Tersangka tidak ditahan karena saat ini sedang ditahan,” tutur Kombes Yuliar kepada wartawan, kemarin sore.
Sementara itu penasihat hukum pelapor, Bernadin mengatakan bahwa kliennya (Hedar) melaporkan Zainal ke Ditreskrimsus Polda Bali terkait kerja sama tanah di Royal Garden Residence di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Kerja sama di Royal Garden Residence di Nusa Dua itu ada beberapa sertifikat tidak ditandatangani tersangka eks promotor tinju itu. Padahal customer sudah bayar lunas.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Hedar sempat disomasi oleh customer yang sudah membayar. Hedar lalu somasi Zainal Tayeb karena tidak melakukan penandatanganan sertifikat hak guna bangunan.
Setelah disomasi, Zainal juga enggan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi. “Awalnya begitu. Dan ada juga orang asing sudah beli tanah di sana juga enggak dapet juga tanahnya. Itu lah awal mula kita laporkan ke Ditreskrimsus. Karena di Reskrimsus itu kan ada (penanganan) tindak pidana pencucian uang,” kata Bernadin.
Bernadin mengatakan hubungan kliennya dengan Zainal dalam perkara ini adalah rekan bisnis. Awalnya kerja sama semua berjalan dengan baik. Waktu berjalan, Hedar beli semua tanah dimaksud, perusahaan diakusisi, tanah dibayar lunas. Tetapi Zainal Tayeb tidak tanda tangan HGB-nya. “Itu masalah awalnya,” beber Bernadin.
Sementara itu penasihat hukum Zainal Tayeb, Mila, enggan berkomentar. “Saya tidak mau komentar dulu. Silakan konfirmasi kepada pelapor,” tuturnya. *pol
Komentar