nusabali

Kariyasa: Sudah Tercantum di Daftar Kumulatif Terbuka

Bali Dorong Lagi Pembahasan RUU Bali

  • www.nusabali.com-kariyasa-sudah-tercantum-di-daftar-kumulatif-terbuka

DENPASAR, NusaBali
Usulan Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali menghangat lagi. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dapil Bali dari Fraksi PDIP, I Ketut Kariyasa Adnyana, Selasa (5/10) siang mengatakan RUU Provinsi Bali tetap melekat dalam agenda Prolegnas (program legislasi nasional) di DPR RI dengan status  RUU daftar kumulatif terbuka.

Ini berarti RUU ini bisa diajukan dan dibahas dalam waktu tertentu berdasarkan kebutuhan. Kariyasa mengatakan dorongan supaya RUU Bali dibahas dalam Prolegnas prioritas muncul dalam kunjungan Baleg DPR RI ke Bali di Kantor Bappeda Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (4/10) siang.  Baleg DPR RI diterima Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace dan Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana. Sementara dari Baleg DPR RI hadir pimpinan rombongan Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam dari Fraksi PKB dan Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal.

Kariyasa Adnyana membeber Pemprov Bali meyakinkan rombongan Baleg DPR RI bahwa usulan Bali soal RUU Provinsi Bali tidak ada unsur atau muatan permohonan kekhususan, seperti daerah lainnya. "Aspirasi Bali yang disampaikan Pak Wagub Cok Ace sangat jelas, tidak ada permohonan kekhususan seperti daerah lainnya. Hanya usulan regulasi untuk melindungi potensi daerah," ujar Kariyasa Adnyana.

"Pimpinan Baleg sudah menegaskan bahwa RUU Provinsi Bali sudah terdaftar sebagai RUU kumulatif terbuka, yang siap dibahas kapan saja. Kami sebagai wakil rakyat Bali di Baleg DPR RI tentu komitmen mengawal supaya RUU Bali bisa dibahas secepatnya," ujar politisi asal Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini.

Sementara dalam rilis Pemprov Bali, Wagub Cok Ace  menitip RUU Bali supaya masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2022. Wagub Cok Ace mewakili pemerintah Bali, meminta dukungan Baleg DPR RI untuk mendorong percepatan pembahasan terhadap RUU Provinsi Bali, agar masuk skala prioritas di tahun 2022.

Mantan Bupati Gianyar ini berpendapat, ditetapkannya RUU Bali menjadi undang-undang akan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan Bali. "Termasuk sektor pariwisata dengan berbagai komponen ikutannya," ujar Ketua DPD PHRI Bali ini.

Ditambahkan Cok Ace, bercermin dari pengalaman menghadapi pandemi Covid-19, Bali terdampak paling parah jika dibanding daerah lain di Indonesia. "Bali mengalami kontraksi ekonomi yang cukup dalam khususnya pada sektor pariwisata," beber mantan Bupati Gianyar ini. Oleh sebab itu, kata Wagub Cok Ace, RUU tentang Provinsi Bali sangat mendesak untuk segera dibahas dan segera disahkan. "Kami berharap RUU Bali bisa dibahas secepatnya," tegas tokoh Puri Ubud, Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar ini. *nat

Komentar