nusabali

Ganjil Genap Dicabut

Anak Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mall Jika Sehat

  • www.nusabali.com-ganjil-genap-dicabut

Versi Gubernur Koster, sistem ganjil-genap dianggap tidak efektif. Lagipula, sudah ada aplikasi PeduliLindungi yang cukup efektif

DENPASAR, NusaBali
Sempat diberlakukan selama hampir dua pekan sejak 25 September 2021, kebijakan kendaraan ganjil-genap menuju kawasan Daya tarik Wisata (DTW) Pantai Sanur (Denpasar Selatan) dan Pantai Kuta (Keca-matan Kuta, Badung) akhirnya dicabut. Alasannya, pemberlakukan ganjil genap tidak efektif.

Pencabutan kebijakan kendaraan ganjil-genap ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koser saat merilis Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Provinsi Bali, di Jaya Sabha Denpasar, Rabu (6/1) siang. Disebutkan, dengan diberlakukannya SE Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 per 6 Oktober 2021 kemarin, maka SE Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Lalulintas Sistem Ganjil-Genap Kendaraan Bermotor otomatis tidak berlaku lagi.

Gubernur Koster menyebutkan, penerapan ganjil-genap genap di kawasan DTW Pantai Sanur dan Pantau Kuta tidak efektif. Pasalnya, di dua kawasan ini telah diterapkan aplikasi ‘PeduliLindungi’ bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke DTW tersebut. Alikasi PeduliLindungi ini sudah cukup efektif.

“Saya sudah koordinasi dengan Kapolda Bali soal penerapan ganjil-genap ini. Penerapan ganjil-genap tidak efektif. Maka, Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan lalulintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku lagi,” terang Gubernur Koster.

Sedangkan Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Wayan Gede Samsi Gunarta, mengatakan penerapan ganjil-genap tergantikan dengan aplikasi ‘PeduliLindungi’ yang lebih efektif. Dengan aplikasi ‘PeduliLindungi’, masyarakat yang mau ke DTW otomatis terseleksi.

"Aplikasi ‘PeduliLindungi’ sekarang berjalan efektif. Namun, kami tetap mengimbau masyarakat agar tertib dan taat protokol kesehatan kalau mengunjungi DTW," ujar Samsi Gunarta. "Kita akan tetap pantau dan lakukan pengawasan, walaupun aplikasi PeduliLindungi sudah berjalan efektif," imbuhnya.

Sementara, SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 diberlakukan tanpa batas waktu, sampai nanti ada pemberitahuan lebih lanjut. Menurut Gubernur Koster, terbitnya SE 18/2021 ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

"Penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik, untuk mencegah meningkatnya kasus baru. Semua pihak harus terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali," jelas Koster.

Koster membeberkan, kegiatan yang dikendalikan dalam SE 18/2021, antara lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, yang dibuka dengan ketentuan ketat. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dan dibatasi sampai pukul 22.00 Wita. "Pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening, demikian pula karyawan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," tandas Gubenur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Sesuai SE 18/2021, pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal adalah mereka yang telah vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Penduduk berusia di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan. Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun yang dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala Covid-19, dibolehkan masuk mall dengan didampingi orangtua. Sementara ibu ha-mil diizinkan masuk ke mall, dengan syarat sudah vaksinasi dosis kedua dan dalam kondisi sehat.

Untuk restoran/rumah makan atau kafe di dalam pusat perbelanjaan, dibolehkan menerima dine in (makan di tempat) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Sedangkan bioskop di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persedn dari kapasitas.

"Tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, sementara ditutup," tegas Koster. Sementara untuk DTW alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata, dilakukan ujicoba pembukaan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dengan ketentuan yang diatur sedemikian rupa.

Untuk aktivitas keagamaan, menurut Koster, diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan peserta aksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. "Sedangkan resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan," papar politisi senior asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali ini.

Untuk pelaku perjalanan, juga masih diberlakukan ketat. Pelaku perjalanan yang melalui transportasi udara, harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 keberangatan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua atau hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. *nat

Komentar