Situs Rumah Kecil Nyoman Rai Srimben Dinyatakan Layak
Usulan Cagar Budaya Rumah Ibunda Bung Karno di Buleleng Diverifikasi Tim ACB
Kadis Kebudayaan Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, mengatakan akan dilakukan sejumlah restorasi di rumah masa kecil Nyoman Rai Srimben di Bale Agung. Salah satunya, kembalikan kondisi kamar tidur yang sempat ditempati Rai Srimben, juga dapur di sebelah utara Bale Gede.
SINGARAJA, NusaBali
Tim Ahli Cagar Budaya (ACB) Provinsi Bali melakukan verifikasi usulan cagar budaya yang diajukan Dinas Kebudayaan Buleleng, Rabu (6/10). Termasuk yang diverivikasi adalah situs rumah masa kecil ibunda Bung Karno, Ni Nyoman Rai Srimben, di Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng. Dari hasil verifikasi, rumah masa kecil Nyoman Rai Srimben dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Dinas Kebudayaan Buleleng sebelumnya mengusulkan 5 situs dan benda yang diduga cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, yang memenuhi persyaratan pemberkasan hanya tiga situs, masing-masing rumah masa kecil Nyoman Rai Srimben, Masjid Agung Jami Singaraja, dan juga Al Quran kuno di Masjid Agung Jami Singaraja.
Tim ACB Provinsi Bali yang yang melakukan verifikasi usulan cagar budaya di Buleleng kemarin terdiri dari kalangan akademisi, Balai Arkeologi Denpasar, Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Denpasar, dan Ikatan Ahli Arkeologi Nasional Provinsi Bali. Mereka melakukan verifikasi terhadap berkas yang sudah diajukan Dinas Kebudayaan Bule-leng.
Tim ACB Provinsi Bali menelisik setiap sudut situs dan benda yang diduga cagar budaya, baik secara fisik maupun filosofi yang terkandung di dalamnya. Koordinator Tim ACB Provinsi Bali, Dr Ni Ketut Puji Astuti Laksmi, mengatakan verifikasi dilakukan untuk menyakinkan berkas usulan serta keberadaan situs dan tinggalan.
Menurut Puji Astuti, dari hasil verifikasi tinggalan, situs rumah kecil ibunda Bung Karno dinyatakan layak untuk ditetapkan menjadi cagar budaya. “Kami memberikan rekomendasi dan diajukan kepada Bupati Buleleng (Putu Agus Suradnyana) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Tingkat kabupaten dulu, walaupun nanti tujuan akhirnya sebagai cagar budaya di tingkat provinsi dan nasional akan diusulkan bertahap,” jelas Puji Astuti.
Tim ACB Bali bahkan mengatakan khusus situs rumah masa kecil Nyoman Rai Srimben sangat layak menjadi cagar budaya nasional. Sosok Rai Srimben pun dapat diposisikan sebagai tokoh nasional, karena melahirkan orang hebat seperti Soekarno, Proklamator Bangsa dan Presiden RI ke-1 (periode 1945-1967) .
Tim ACB Bali pun memberikan masukan kepada Dinas Kebudayaan Buleleng untuk memperbaiki narasi, sehingga menampilkan fakta sejarah, bukan cerita atau kisah. Hal yang membuat rumah masa kecil Rai Srimben dianggap layak adalah keberadaan bangunan fisik berupa Bale Gede, yang baru saja direstorasi oleh BPCB Denpasar.
“Fakta ini yang harus digali bahwa memiliki nilai penting dari segi sejarah dan pendidikan. Termasuk cerita cinta ayah Soekarno. Bagaimana seorang Islam melamar perempuan Hindu di masa itu, bagaimana dinamikanya? Itu sudah nilai pendidikan, toleransi yang hebat masa itu,” papar Puji Astuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, mengatakan setelah verifikasi kemarin, timnya akan menyempurnakan narasi situs rumah masa kecil ibunda Bung Karno, seperti arahan Tim CAB Bali. Selanjutnya, karena diusulkan sebagai situs, maka tinggalan cagar budaya harus ada lebih dari satu. Selain bangunan Bale Gede, Palinggih Gedong di Pura Dadia, Kori Gede, juga halaman depan di pintu masuk rumah keluarga besar Bale Agung akan menjadi pendukung.
“Setelah ada rekomendasi dari Tim ACB Bali, kami akan mengajukan Surat Keputusan (SK) kepada Bupati Buleleng, untuk penetapan sebagai cagar budaya. Sehingga nanti bisa menindaklanjuti restorasi beberapa bangunan lagi,” jelas Gede Dody, yang kemarin ikut mendampingi Tim ACB Bali di rumah masa kecil Rai Srimben.
Salah satunya, kata dia, mengembalikan kondisi kamar tidur yang sempat ditempati Rai Srimben. Kamar itu berada di sebelah selatan Bale Gede dan sudah difungsikan sebagai tempat tinggal. Selain itu, juga dapur di sebelah utara Bale Gede. “Rencananya, sejumlah bangunan akan dikembalikan seperti semula,” tandas mantan Camat Buleleng ini.
Sementara, panglingsir Keluarga Besar Bale Agung, Jro Made Arsana, mengatakan setelah dilakukan rembuk sejak 2 tahun terakhir, pihak keluarga menyetujui penetapan sejumlah bangunan di Bale Agung menjadi cagar budaya. “Kami merelakan sejumlah bangunan untuk direstorasi dan dijadikan cagar budaya. Termasuk kamar tidur yang sempat ditempati Rai Srimben. Tetapi, kondisinya sekarang memang ti-dak sesuai, mudah-mudahan bisa disesuaikan dengan kondisi semula,” kata Jro Made Arsana. Keluarga Besar Bale Agung pun merasa lega, karena setelah direstorasi, mereka masih bisa mempergunakan bangunan sebagaimana mestinya. *k23
Dinas Kebudayaan Buleleng sebelumnya mengusulkan 5 situs dan benda yang diduga cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, yang memenuhi persyaratan pemberkasan hanya tiga situs, masing-masing rumah masa kecil Nyoman Rai Srimben, Masjid Agung Jami Singaraja, dan juga Al Quran kuno di Masjid Agung Jami Singaraja.
Tim ACB Provinsi Bali yang yang melakukan verifikasi usulan cagar budaya di Buleleng kemarin terdiri dari kalangan akademisi, Balai Arkeologi Denpasar, Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Denpasar, dan Ikatan Ahli Arkeologi Nasional Provinsi Bali. Mereka melakukan verifikasi terhadap berkas yang sudah diajukan Dinas Kebudayaan Bule-leng.
Tim ACB Provinsi Bali menelisik setiap sudut situs dan benda yang diduga cagar budaya, baik secara fisik maupun filosofi yang terkandung di dalamnya. Koordinator Tim ACB Provinsi Bali, Dr Ni Ketut Puji Astuti Laksmi, mengatakan verifikasi dilakukan untuk menyakinkan berkas usulan serta keberadaan situs dan tinggalan.
Menurut Puji Astuti, dari hasil verifikasi tinggalan, situs rumah kecil ibunda Bung Karno dinyatakan layak untuk ditetapkan menjadi cagar budaya. “Kami memberikan rekomendasi dan diajukan kepada Bupati Buleleng (Putu Agus Suradnyana) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Tingkat kabupaten dulu, walaupun nanti tujuan akhirnya sebagai cagar budaya di tingkat provinsi dan nasional akan diusulkan bertahap,” jelas Puji Astuti.
Tim ACB Bali bahkan mengatakan khusus situs rumah masa kecil Nyoman Rai Srimben sangat layak menjadi cagar budaya nasional. Sosok Rai Srimben pun dapat diposisikan sebagai tokoh nasional, karena melahirkan orang hebat seperti Soekarno, Proklamator Bangsa dan Presiden RI ke-1 (periode 1945-1967) .
Tim ACB Bali pun memberikan masukan kepada Dinas Kebudayaan Buleleng untuk memperbaiki narasi, sehingga menampilkan fakta sejarah, bukan cerita atau kisah. Hal yang membuat rumah masa kecil Rai Srimben dianggap layak adalah keberadaan bangunan fisik berupa Bale Gede, yang baru saja direstorasi oleh BPCB Denpasar.
“Fakta ini yang harus digali bahwa memiliki nilai penting dari segi sejarah dan pendidikan. Termasuk cerita cinta ayah Soekarno. Bagaimana seorang Islam melamar perempuan Hindu di masa itu, bagaimana dinamikanya? Itu sudah nilai pendidikan, toleransi yang hebat masa itu,” papar Puji Astuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, mengatakan setelah verifikasi kemarin, timnya akan menyempurnakan narasi situs rumah masa kecil ibunda Bung Karno, seperti arahan Tim CAB Bali. Selanjutnya, karena diusulkan sebagai situs, maka tinggalan cagar budaya harus ada lebih dari satu. Selain bangunan Bale Gede, Palinggih Gedong di Pura Dadia, Kori Gede, juga halaman depan di pintu masuk rumah keluarga besar Bale Agung akan menjadi pendukung.
“Setelah ada rekomendasi dari Tim ACB Bali, kami akan mengajukan Surat Keputusan (SK) kepada Bupati Buleleng, untuk penetapan sebagai cagar budaya. Sehingga nanti bisa menindaklanjuti restorasi beberapa bangunan lagi,” jelas Gede Dody, yang kemarin ikut mendampingi Tim ACB Bali di rumah masa kecil Rai Srimben.
Salah satunya, kata dia, mengembalikan kondisi kamar tidur yang sempat ditempati Rai Srimben. Kamar itu berada di sebelah selatan Bale Gede dan sudah difungsikan sebagai tempat tinggal. Selain itu, juga dapur di sebelah utara Bale Gede. “Rencananya, sejumlah bangunan akan dikembalikan seperti semula,” tandas mantan Camat Buleleng ini.
Sementara, panglingsir Keluarga Besar Bale Agung, Jro Made Arsana, mengatakan setelah dilakukan rembuk sejak 2 tahun terakhir, pihak keluarga menyetujui penetapan sejumlah bangunan di Bale Agung menjadi cagar budaya. “Kami merelakan sejumlah bangunan untuk direstorasi dan dijadikan cagar budaya. Termasuk kamar tidur yang sempat ditempati Rai Srimben. Tetapi, kondisinya sekarang memang ti-dak sesuai, mudah-mudahan bisa disesuaikan dengan kondisi semula,” kata Jro Made Arsana. Keluarga Besar Bale Agung pun merasa lega, karena setelah direstorasi, mereka masih bisa mempergunakan bangunan sebagaimana mestinya. *k23
1
Komentar